NASUTION, SRI NANDA (2026) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYELENGGARA PRASARANA PERKERETAAPIAN ATAS KECELAKAAN DI PERLINTASAN REL KERETA API YANG TIDAK ADA PALANG (Studi Putusan :Nomor 2386/PID.SUS/2024/PT MDN). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
|
Text
COVER Sri Nanda Nasution.pdf Download (170kB) |
|
|
Text
ABSTRAK Sri Nanda Nasution.pdf Download (162kB) |
|
|
Text
BAB 1 Sri Nanda Nasution.pdf Download (435kB) |
|
|
Text
DAPUS Sri Nanda Nasution.pdf Download (279kB) |
|
|
Text
Sri Nanda Nasution_220510107.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Tingginya angka kecelakaan di perlintasan tanpa palang pintu, rambu keselamatan, maupun petugas penjaga. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kesenjangan hukum dan tumpang tindih kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Dalam praktiknya, penegakan hukum pidana cenderung hanya membebankan pertanggungjawaban kepada pengemudi kendaraan, sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 2386/Pid.Sus/2024/PT Mdn, tanpa mempertimbangkan potensi kelalaian struktural penyelenggara prasarana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pidana dan bentuk pertanggungjawaban pidana penyelenggara prasarana perkeretaapian atas kelalaian pengamanan perlintasan tanpa palang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer meliputi UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, KUHP, Permenhub No. 94 Tahun 2018, serta Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 2386/Pid.Sus/2024/PT Mdn, yang ditunjang oleh bahan hukum sekunder. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. kewajiban pengamanan perlintasan diatur dalam Pasal 87 dan Pasal 122 UU No. 23 Tahun 2007 jo. Permenhub No. 94 Tahun 2018, sedangkan sanksi pidana kelalaian diatur dalam Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP serta Pasal 474 UU No. 1 Tahun 2023. Namun, terjadi ketidakpastian hukum akibat tumpang tindih dengan UU No. 22 Tahun 2009 dan ketiadaan norma eksplisit pidana korporasi dalam UU Perkeretaapian. Bentuk pertanggungjawaban pidana penyelenggara prasarana bertumpu pada doktrin kelalaian atas kegagalan sistemik menyediakan prasarana keselamatan standar. Penyelenggara prasarana dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas dasar kelalaian struktural apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, pengabaian kewajiban hukum, kemampuan memperkirakan bahaya, dan hubungan kausalitas dengan kecelakaan fatal. Oleh karena itu, disarankan agar Pemerintah dan DPR merevisi UU No. 23 Tahun 2007 dengan menyisipkan norma pertanggungjawaban pidana korporasi secara eksplisit. Selain itu, diperlukan pembagian kewenangan yang tegas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan PT KAI dalam pengelolaan perlintasan, serta peningkatan penyediaan dan perawatan fasilitas keselamatan demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan konstitusional bagi masyarakat.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | SRI NANDA NASUTION |
| Date Deposited: | 01 Sep 2026 04:06 |
| Last Modified: | 01 Sep 2026 04:06 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/21913 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




