ANANDA, ANANDA (2026) PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DALAM TRANSAKSI DIGITAL NON MARKETPLACE. S1 thesis, universitas malikussaleh.

[img] Text
cover nnnn.pdf

Download (129kB)
[img] Text
abstrak nnnn.pdf

Download (205kB)
[img] Text
bab 1 nnnn.pdf

Download (358kB)
[img] Text
dapus nnn.pdf

Download (158kB)
[img] Text
SKRIPSI ANANDA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Transaksi digital non marketplace merupakan kegiatan jual beli barang dan/atau jasa yang dilakukan secara langsung melalui media sosial, aplikasi pesan instan, atau situs web tanpa perantara marketplace. Transaksi ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, dalam praktiknya masih sering terjadi penipuan yang merugikan konsumen, seperti kasus penipuan jual beli handphone di wilayah hukum Polres Lhokseumawe pada tahun 2020 dengan kerugian sebesar Rp39.000.000. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara pengaturan hukum dan pelaksanaannya, sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan serta perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi digital non marketplace. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sumber data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi digital non marketplace diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melalui jaminan hak konsumen, kewajiban pelaku usaha, tanggung jawab ganti rugi, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Bentuk perlindungan hukum preventif bagi konsumen yang dirugikan akibat penipuan dalam transaksi digital non marketplace berupa pengakuan hak konsumen, kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, serta larangan praktik perdagangan yang merugikan konsumen, dan perlindungan represif bagi konsumen yang dirugikan akibat penipuan dalam transaksi digital non marketplace berupa kewajiban pelaku usaha memberikan ganti rugi, penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau pengadilan, serta penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penipuan berdasarkan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap praktik perdagangan digital di non marketplace dengan menegakkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta kewajiban penyediaan informasi yang benar, sementara konsumen juga perlu lebih berhatihati dengan memastikan identitas pelaku usaha, kejelasan informasi produk, dan menyimpan bukti transaksi elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah apabila terjadi sengketa.

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: ANANDA ANANDA
Date Deposited: 11 Aug 2026 08:55
Last Modified: 11 Aug 2026 08:55
URI: https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/21070

Actions (login required)

View Item View Item

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors

This repository has been indexed by