WIRAYUDHA, M. DHANU (2026) PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN ASURANSI JIWA TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN. S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
|
Text
cover d.pdf Download (114kB) |
|
|
Text
abstrak dd.pdf Download (477kB) |
|
|
Text
bab 1 dd.pdf Download (399kB) |
|
|
Text
dapus dd.pdf Download (367kB) |
|
|
Text
Skripsi Dhanu.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Perusahaan asuransi jiwa memiliki kewajiban mutlak untuk memenuhi pembayaran klaim berdasarkan itikad baik dan putusan hukum yang mengikat, Pasal 1338 KUHPerdata dan Pasal 11 UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan mewajibkan kepatuhan kontrak, namun kenyataannya terjadi pengabaian putusan inkracht yang melanggar Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang hak-hak konsumen dan Perlimdungan Konsumen. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa perusahaan asuransi wajib melaksanakan kewajibannya dengan iktikad baik. Namun faktanya masih terdapat pengabaian eksekusi yang merugikan hak-hak pemegang polis. Ketidaksesuaian antara norma kewajiban kontraktual dengan praktik pembangkangan terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht ini memunculkan sengketa yang merusak tatanan perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum perusahaan asuransi jiwa terhadap pemegang polis atas penolakan pembayaran klaim yang telah diputus berkekuatan hukum tetap, serta mengetahui akibat hukum bagi perusahaan asuransi yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran klaim berdasarkan putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus (case approach). Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum perusahaan asuransi jiwa atas penolakan pembayaran klaim yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan kewajiban berdasarkan perjanjian dalam Pasal 1338 KUHPerdata, Pasal 246 KUHD, Pasal 11 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2014, serta Pasal 7 dan Pasal 19 UU No. 8 Tahun 1999. Putusan pengadilan yang telah inkracht wajib dilaksanakan dan dapat dieksekusi berdasarkan Pasal 195 HIR apabila tidak dipenuhi secara sukarela. Ketidakpatuhan perusahaan asuransi menimbulkan konsekuensi hukum berupa kewajiban tetap membayar uang pertanggungan beserta bunga dan biaya perkara, kemungkinan eksekusi paksa, serta tanggung jawab hukum lanjutan berupa wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata atau perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdata, disertai potensi sanksi administratif di bidang perasuransian. Disarankan agar perusahaan asuransi jiwa menerapkan mekanisme kepatuhan internal yang tegas untuk melaksanakan putusan pengadilan secara tepat waktu, serta otoritas pengawas memperkuat pengawasan dan sanksi administratif guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak pemegang polis.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | M DHANU WIRAYUDHA |
| Date Deposited: | 15 Jul 2026 07:29 |
| Last Modified: | 15 Jul 2026 07:29 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/20419 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




