Mulia, Fitri (2024) TINJAUAN YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DI LAKUKAN TERGUGAT DALAM JUAL BELI TANAH (Studi putusan nomor 8/pdt.G/Pn.lsk. S1 thesis, UNIVERSITAS MALIKUSSALEH.
|
Text
FITRI MULIA (190510022) COVER.pdf Download (95kB) |
|
|
Text
FITRI MULIA (190510022) ABSTRAK.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
FITRI MULIA (190510022) BAB I.pdf Download (10MB) |
|
|
Text
FITRI MULIA (190510022) DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (620kB) |
|
|
Text
FITRI MULIA (190510022) SKRIPSI.pdf Restricted to Registered users only Download (24MB) |
Abstract
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau onrechtmatige daad diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang berbunyi: "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut." PMH merupakan perikatan yang timbul tanpa adanya perjanjian sebelumnya. Repository Universitas Islam Riau Repository Universitas Islam Riau +2 Berikut adalah abstrak komprehensif mengenai perbuatan melawan hukum: Unsur-Unsur PMH (Pasal 1365 KUHPerdata) Gugatan PMH dapat diajukan jika memenuhi empat unsur pokok: Adanya Perbuatan Melawan Hukum: Melanggar hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, kesusilaan, atau kepatutan dalam masyarakat. Adanya Kesalahan: Perbuatan tersebut dilakukan karena kesengajaan atau kelalaian (kealpaan). Adanya Kerugian: Timbulnya kerugian materiil (uang/aset) atau immateriil (kehormatan/kesehatan) bagi pihak lain. Adanya Hubungan Kausal (Sebab-Akibat): Kerugian yang terjadi merupakan akibat langsung dari perbuatan pelaku. Universitas Islam Batik Surakarta - UNIBA Universitas Islam Batik Surakarta - UNIBA +2 Ruang Lingkup dan Sifat PMH tidak terbatas pada pelanggaran undang-undang tertulis, tetapi juga mencakup tindakan yang bertentangan dengan norma kepatutan dan kehati-hatian dalam masyarakat. Ini mencakup baik hukum perdata maupun dalam konteks pidana. Jurnal Komputer, Informasi dan Teknologi Jurnal Komputer, Informasi dan Teknologi +2 Akibat Hukum Pelaku yang terbukti melakukan PMH wajib memberikan ganti rugi, yang bisa berupa uang, restorasi (pemulihan keadaan), atau pernyataan sah dari pengadilan. PMH dibedakan dari Wanprestasi, karena PMH tidak memerlukan adanya kontrak tertulis di antara para pihak. JDIH Kabupaten Gresik JDIH Kabupaten Gresik +1 Abstrak ini merangkum bahwa PMH adalah mekanisme pertanggungjawaban perdata yang melindungi
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | FITRI MULIA |
| Date Deposited: | 23 Apr 2026 02:50 |
| Last Modified: | 23 Apr 2026 02:50 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/19510 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




