Taqyudin, Alif (2024) PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Studi Putusan Nomor 3810/Pid.Sus/2020/PN.Mdn). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
Text
Alif Taqyudin_190510169_Cover.pdf Download (163kB) |
|
Text
Alif Taqyudin_190510169_Abstrak.pdf Download (303kB) |
|
Text
Alif Taqyudin_190510169_Bab I.pdf Download (625kB) |
|
Text
Alif Taqyudin_190510169_Daftar Pustaka.pdf Download (189kB) |
|
Text
Alif Taqyudin_190510169_Penyertaan Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang Studi Putusan Nomor 3810 Pid.Sus 2020 PN.Mdn.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
RINGKASAN Alif Taqyudin 190510169 “Penyertaan Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Putusan Nomor 3810/Pid.Sus/2020/PN.Mdn)”. ( Husni, S.H., M.H. dan Dr. Budi Bahreisy, S.H., M.H. ) Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia, korban yang paling rentan terjerumus dalam tindak pidana perdagangan orang adalah perempuan dan anak, terkadang dalam melakukan aksinya pelaku tak bekerja secara sendiri malainkan ada pihak lain yang turut serta membantu dalam melakukan tindak pidana perdagangan orang. Salah satunya seperti dalam kasus Putusan Nomor 3810/Pid.Sus/2020/PN.Mdn. Permasalahan hukum pada penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban bagi pelaku penyertaan tindak pidana perdagangan orang dan bagaimanakah pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 3810/Pid.Sus/2020/PN.Mdn. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, pendekatan kasus menggunakan putusan pengadilan dan literatur hukum yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang, sumber bahan hukum ada tiga yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier, teknik pengumpulan bahan hukum bahan menggunakan studi pustaka, studi dokumen dan internet sedangkan analisis bahan hukum menggunakan metode deskriptif dengan teknik penafsiran hukum guna membangun suatu argumentasi hukum. Dalam pertanggungjawaban pidana pelaku penyertaan tindak pidana di KUHP, terdapat perbedaan beban tanggung jawab antara pelaku turut serta (Pasal 55 KUHP) yang beban tanggung jawabnya di samakan dengan pelaku utama sedangkan pembuat pembantu (Pasal 56) dikurangi sepertiga hukuman dari pelaku utama. Dalam UU nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang menyamakan beban tanggungjawab antara pelaku utama dan orang yang turut serta yang tertera dalam Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007. Dalam Putusan Nomor 3810/Pid.Sus/2020/PN.Mdn. Hakim menerapkan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 sebagaimana dakwaan tunggal, berdasarkan analisa peneliti pelaku tidak bekerja sendiri dan Pasal yang lebih tepat untuk diterapkan pada pelaku adalah Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 J.O Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dalam pelaksanaan penjatuhan hukuman pidana Putusan Nomor 3810/Pid.Sus/2020/PN.Mdn. Hakim jangan hanya melihat dari sisi yuridis Hakim juga harus melihat sisi non yuridis dan menelaah dan mempertimbangkan keterangan terdakwa, saksi bahkan korban serta dampak kepada korban yang dimana korban adalah anak yang harusnya di jaga dan di lindungi bukan di eksploitasi yang sudah di atur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Penyertaan, Perdagangan Orang
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | SH Alif Taqyudin |
Date Deposited: | 28 Mar 2024 05:44 |
Last Modified: | 28 Mar 2024 06:24 |
URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/1854 |
Actions (login required)
View Item |