AUZIMA, NADIA (2025) ANALISIS YURIDIS MENGENAI PENANGANAN PERKARA TERHADAP DOKTER PALSU YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN PRAKTIK (Studi Putusan Nomor 39/Pid.Sus/2019/Pn Mna). S1 thesis, universitas malikussaleh.

[img] Text
cover.pdf

Download (39kB)
[img] Text
ringkasan.pdf

Download (8kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (297kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (227kB)
[img] Text
NADIA AUZIMA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Pasal 263 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa tenaga medis wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) untuk menjalankan profesinya. Namun, dalam Putusan Nomor 39/Pid.Sus/2019/PN, terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan praktik kedokteran tanpa SIP yang mengakibatkan kematian pasien, tetapi hanya dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan dari ancaman maksimal 5 tahun. Ringannya hukuman dibanding beratnya akibat menimbulkan persoalan keadilan dalam penerapan hukum terhadap dokter palsu. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum terkait penanganan perkara terhadap dokter palsu yang tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) serta mengkaji pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 39/Pid.Sus/2019/PN Mna. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Data yang digunakan berupa data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Seluruh data dianalisis melalui proses pengumpulan, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan hukum dalam penanganan perkara terhadap dokter palsu yang tidak memiliki surat izin praktik di Indonesia mengacu pada ketentuan Pasal 263, Pasal 266, dan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur bahwa setiap tenaga medis wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, serta bahwa setiap orang yang menjalankan praktik kedokteran tanpa SIP merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara terhadap dokter palsu yang tidak memiliki surat izin praktik berdasarkan Putusan Nomor 39/Pid.Sus/2019/PN Mna didasarkan pada pembuktian bahwa terdakwa Ariyanda Bara Agustian secara sengaja melakukan tindakan yang menimbulkan kesan seolah-olah dirinya merupakan dokter resmi tanpa memiliki surat izin praktik yang sah. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan mempertimbangkan faktor yuridis berupa pengakuan terdakwa atas perbuatannya serta faktor nonyuridis berupa sikap sopan terdakwa di persidangan, keterangan yang tidak berbelit, penyesalan atas perbuatannya. Kesimpulannya adalah UU Kesehatan mewajibkan setiap tenaga medis memiliki SIP dan mengatur sanksi pidana bagi pelanggarnya. Dalam Putusan Nomor 39/Pid.Sus/2019/PN Mna, hakim menjatuhkan pidana 4 bulan terhadap terdakwa dengan mempertimbangkan faktor yuridis dan non-yuridis. Disarankan agar penerapan pidana ke depan lebih proporsional untuk meningkatkan efek jera kepada pelaku dan mencegah praktik kedokteran ilegal.

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: NADIA AUZIMA
Date Deposited: 13 Feb 2026 03:07
Last Modified: 13 Feb 2026 03:07
URI: https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/18332

Actions (login required)

View Item View Item

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors

This repository has been indexed by