USWANA, RAISHA (2026) TINDAK PIDANA TERHADAP PRODUK KOSMETIK TANPA IZIN EDAR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN (Studi Putusan Nomor 107/Pid.Sus/2024/PN Bir). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
|
Text
COVER.pdf Download (42kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (124kB) |
|
|
Text
BAB 1.pdf Download (216kB) |
|
|
Text
DAPUS.pdf Download (244kB) |
|
|
Text
FULL TEXT.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan kosmetik wajib memiliki izin edar. Namun, dalam Putusan Nomor 107/Pid.Sus/2024/PN Bir, di mana terdakwa Maqhfirah terbukti mengedarkan berbagai produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri. Hakim hanya menjatuhkan pidana penjara empat bulan tanpa pidana denda, jauh lebih ringan dibandingkan ancaman Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menetapkan pidana maksimal dua belas tahun dan denda lima miliar rupiah. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan hukum ideal dengan penerapan di lapangan. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana dan menganalisis pertimbangan hakim dalam penerapan sanksi pidana terhadap peredaran kosmetik tanpa izin edar. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus pada Putusan Nomor 107/Pid.Sus/2024/PN Bir. Pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang mengedarkan produk kosmetik tanpa izin edar merupakan konsekuensi hukum atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, karena perbuatan tersebut secara nyata membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Pertanggungjawaban pidana dikenakan karena adanya kesengajaan pelaku dalam mengedarkan kosmetik tanpa izin BPOM demi memperoleh keuntungan ekonomi, sehingga unsur kesalahan dan perbuatan melawan hukum terpenuhi. Pertimbangan hakim dalam penerapan sanksi pidana terhadap peredaran kosmetik tanpa izin edar dalam Putusan Nomor 107/Pid.Sus/2024/PN Bir didasarkan pada fakta bahwa kosmetik yang diedarkan mengandung merkuri dan tidak memenuhi standar keamanan serta mutu. Atas dasar pembuktian tersebut, hakim menjatuhkan pidana penjara empat bulan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan mempertimbangkan proporsionalitas pemidanaan, serta memerintahkan pemusnahan barang bukti sebagai upaya perlindungan hukum bagi masyarakat. Disarankan agar pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar perlu disertai peningkatan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten untuk mendeteksi serta menindak peredaran produk ilegal, terutama yang dijual secara daring demi menjamin keamanan dan kualitas produk kosmetik yang beredar di pasaran.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | RAISHA USWANA |
| Date Deposited: | 11 Feb 2026 04:06 |
| Last Modified: | 11 Feb 2026 04:06 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/18211 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




