NISA, DARATUN (2026) TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM KOMISI PEMILIHAN UMUM TERHADAP PENCALONAN MANTAN NARAPIDANA YANG BELUM MENYELESAIKAN MASA JEDA LIMA TAHUN DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH. S1 thesis, Universitas Malikussaleh.

[img] Text
COVER.pdf

Download (23kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (126kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (202kB)
[img] Text
DAPUS.pdf

Download (137kB)
[img] Text
FULL TEXT.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Pemilihan kepala daerah berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 dan putusan Mahkamah Konstitusi mewajibkan masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana sebelum dapat mencalonkan diri. Namun dalam Pilkada Parigi Moutong Tahun 2024 pencalonan Amrullah S. Kasim Almahdaly yang merupakan mantan narapidana dinilai belum memenuhi masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK 75/PHPU.BUP-XXIII/2025, sehingga kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun norma hukum telah mengatur secara tegas, pelaksanaannya belum berjalan sesuai ketentuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum mengenai pencalonan mantan narapidana dalam Pemilihan Kepala Daerah, serta mengkaji pertanggungjawaban hukum Komisi Pemilihan Umum ketika meloloskan calon yang belum memenuhi masa jeda lima tahun. Metode penelitian adalah yuridis normatif. Sumber data berasal dari data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis melalui tahapan pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai pencalonan mantan narapidana dalam Pemilihan Kepala Daerah menurut UU No. 10 Tahun 2016 dan Putusan MK No 56/PUU-XVII/2019 menegaskan adanya batasan objektif berupa ancaman pidana minimal lima tahun, kewajiban masa jeda lima sampai sepuluh tahun setelah menjalani pidana, serta kewajiban pengumuman terbuka untuk menjaga integritas dan kepastian hukum tanpa menghapus hak politik mantan terpidana. bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap Komisi Pemilihan Umum apabila menetapkan calon kepala daerah yang berasal dari mantan narapidana yang belum memenuhi masa jeda lima tahun berlandaskan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 serta Putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009, 42/PUUXIII/ 2015, dan 56/PUU-XVII/2019. Pelanggaran syarat ini mengakibatkan pembatalan pencalonan oleh KPU (Pasal 54 dan 60 UU 10/2016), sanksi etik oleh DKPP, serta pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 71 UU 10/2016 dan Pasal 263 serta 242 KUHP jika terdapat pemalsuan atau keterangan palsu. Mekanisme tersebut memastikan bahwa hak politik dijalankan secara bertanggung jawab dan sesuai prinsip rule of law. Disarankan agar pencalonan mantan narapidana dalam pemilihan kepala daerah perlu diperkuat dengan mengadopsi putusan MK kedalam PKPU khususnya tentang masa jeda agar ketentuan masa jeda dan kewajiban pengumuman yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi dapat diterapkan secara konsisten untuk menjaga integritas kepemimpinan daerah.

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: DARATUN NISA
Date Deposited: 11 Feb 2026 03:52
Last Modified: 11 Feb 2026 03:52
URI: https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/18210

Actions (login required)

View Item View Item

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors

This repository has been indexed by