marchyarram, soenia (2025) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU PENGIDAP SCHIZOPHRENIA PARANOID (Studi Putusan Nomor: 150/PID.B/2024/PN.JKT.BRT). S1 thesis, Universitas Maikussaleh.
|
Text
Cover.pdf Download (62kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (33kB) |
|
|
Text
Bab 1.pdf Download (283kB) |
|
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (49kB) |
|
|
Text
Full-text.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Sistem hukum pidana Indonesia memiliki tantangan besar dalam menanggulangi kasus yang melibatkan individu dengan gangguan mental. Pasal 44 ayat (1) KUHP secara jelas menyatakan bahwa seseorang dengan gangguan jiwa yang tidak dapat bertanggung jawab atas perbuatannya tidak boleh dipidana. Namun, dalam praktik, putusan pengadilan terkadang tidak sejalan dengan prinsip ini. dalam Putusan Nomor 150/Pid.B/2024/PN.Jkt.Brt, terdakwa pengidap skizofrenia paranoid dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. Hakim berpendapat terdakwa masih memiliki kesadaran dan kemampuan mengendalikan perbuatannya, meskipun secara medis didiagnosis menderita gangguan jiwa berat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana bentuk pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman bagi terdakwa yang mengidap Skizofrenia paranoid, serta untuk mengetahui dan memahami penjatuhan putusan terhadap terdakwa pembunuhan yang mengalami skizofrenia paranoid sudah berpedoman pada asas individualisasi pidana atau belum pada putusan nomor 150/Pid.B/2024/Pn.Jkt.Brt Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (Case Approach). serta penelitian ini bersifat deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Hakim belum mempertimbangkan alasan pembenar dan pemaaf serta hakim tbelum mempertimbangkan upaya rehabilitatif bagi terdakwa. Putusan Hakim juga belum berpedoman pada asas individualisasi pidana, yaitu hakim harus menyesuaikan jenis dan berat ringannya hukuman dengan keadaan pribadi, sifat, dan kondisi pelaku, bukan semata-mata berdasarkan pada perbuatannya saja. Kesimpulannya,Putusan hakim dalam Menjatuhkan vonis 16 Tahun terhadap Andi Andoyo belum tepat karena Hakim belum mempertimbangkan pasal 49 sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf sesuai yang seharusnya menjadi bagian penting dalam proses penjatuhan hukuman. Andi Andoyo diketahui mengidap skizofrenia paranoid, yang merupakan kondisi mental serius yang dapat memengaruhi kesadaran dan kemampuan bertanggung jawab atas perbuatannya. Sebagai rekomendasi, dalam rangka mewujudkan putusan yang adil dan berorientasi pada aspek kemanusiaan , diharapkan agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan secara holistik kondisi psikologis terdakwa melalui penguatan implementasi asas individualisasi pidana. Hal ini dapat diwujudkan dengan mengoptimalkan keterangan dari ahli kejiwaan atau psikiatri sebagai rujukan utama dalam penentuan kemampuan pertanggungjawaban pidana, serta memformulasikan kebijakan pemidanaan yang mengedepankan dimensi rehabilitatif.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Marchyarram Soenia |
| Date Deposited: | 29 Jan 2026 08:02 |
| Last Modified: | 29 Jan 2026 08:02 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/17927 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




