SAFARINA, DEVI (2025) PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PENGGELAPAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH PT PUTRA MANDIRI (Studi Putusan Nomor 35/Pid.Sus/2022/Pn Lsm). S1 thesis, universitas malikussaleh.
|
Text
cover.pdf Download (15kB) |
|
|
Text
ringkasan'.pdf Download (120kB) |
|
|
Text
bab1.pdf Download (507kB) |
|
|
Text
daftar pustaka.pdf Download (414kB) |
|
|
Text
DEVI SAFARINA.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Pertanggungjawaban pidana penggelapan pajak diatur dalam UndangUndang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP), di mana pelaku dapat dihukum jika terbukti sengaja merugikan pendapatan negara. Dalam kasus penggelapan pajak oleh PT Putra Mandiri (Putusan Nomor 35/Pid.Sus/2022/PN Lsm), sanksi pidana hanya dijatuhkan kepada direktur perusahaan, Adnan Hasan, dan bukan kepada korporasi itu sendiri. Hal ini menjadi inti permasalahan karena menunjukkan ketidakselarasan antara PERMA Nomor 13 Tahun 2016, dengan praktik penegakan hukum di lapangan, sehingga pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus penggelapan pajak belum berjalan optimal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana penggelapan pajak yang dilakukan oleh PT Putra Mandiri, serta menganalisis pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 35/Pid.Sus/2022/Pn Lsm. Metode penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan undangundang untuk menganalisis Putusan Nomor 35/Pid.Sus/2022/Pn Lsm. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis dan hanya menggunakan data sekunder, seperti undangundang, putusan pengadilan, buku hukum, dan jurnal ilmiah. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Pertanggungjawaban pidana penggelapan pajak yang dilakukan oleh PT Putra Mandiri berdasarkan Putusan Nomor 35/Pid.Sus/2022/Pn Lsm berfokus pada terdakwa Adnan Hasan, direktur perusahaan, yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena sengaja menggunakan faktur pajak fiktif. Pertimbangan hakim dalam kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh PT Putra Mandiri berdasarkan Putusan Nomor 35/Pid.Sus/2022/Pn Lsm didasarkan pada terpenuhinya semua unsur delik Pasal 39 UU KUP, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp641.263.176. Atas dasar tersebut, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp1.152.826.636, yang menegaskan bahwa pertanggungjawaban dalam kasus ini tidak hanya bersifat pribadi, tetapi juga finansial, demi pemulihan kerugian negara. Disarankan agar aparat penegak hukum dapat mengoptimalkan Pasal 43 UU KUP untuk menjerat pihak lain yang terlibat, seperti perantara faktur fiktif, sekaligus menerapkan doktrin konkursus atau gabungan tindak pidana. Pendekatan ini akan memungkinkan hakim untuk juga menjerat pelaku dengan pasal-pasal pidana umum, sehingga hukuman yang dijatuhkan lebih komprehensif dan memberikan efek jera terhadap kejahatan perpajakan.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Devi Safarina |
| Date Deposited: | 23 Jan 2026 09:39 |
| Last Modified: | 23 Jan 2026 09:39 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/17826 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




