Nasution, RUQAIYYAH HANUM (2025) Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Tanah (Studi Putusan Nomor 176/Pid B/2020/PN.Bks.). S1 thesis, universitas malikussaleh.

[img] Text
cover.pdf

Download (33kB)
[img] Text
ringkasan.pdf

Download (121kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (207kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (18kB)
[img] Text
RUQAIYYAH HANUM NST.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Pertimbangan hakim dalam perkara penipuan jual beli tanah idealnya harus menggali fakta secara lengkap, menerapkan ketentuan Pasal 378 KUHP dan KUHAP secara tepat, serta menjamin keadilan substantif bagi korban sesuai amanat Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Namun Putusan Nomor 176/Pid.B/2020/PN.Bks, hakim dinilai belum sepenuhnya menilai penggunaan uang tambahan yang diminta terdakwa dan belum memberikan perlindungan maksimal terhadap kerugian materiil korban. Kesenjangan ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pemenuhan asas pembuktian yang cermat dan pemenuhan rasa keadilan, sehingga perlu dikaji lebih jauh mengenai kualitas pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman pada tindak pidana penipuan jual beli tanah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 176/Pid.B/2020/PN Bks terkait perkara penipuan jual beli tanah serta menilai apakah pertimbangan tersebut telah mencerminkan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif analitis. Data yang digunakan merupakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan, sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 176/Pid.B/2020/PN.Bks didasarkan pada fakta persidangan yang menguatkan terpenuhinya unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan, di mana terdakwa Charles Sibarani menggunakan tipu muslihat untuk menggerakkan korban menyerahkan uang sebesar Rp 2,4 miliar terkait jual beli tanah yang sertifikatnya tidak pernah diberikan. Jaksa menuntut pidana penjara 3 tahun, namun hakim menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan serta membebankan biaya perkara Rp 5.000, sementara barang bukti berupa transfer uang, sertifikat tanah, dan perjanjian jual beli tetap disimpan dalam berkas perkara. Fakta persidangan menunjukkan adanya niat jahat terdakwa, penggunaan kebohongan untuk memperoleh uang, serta kerugian nyata yang dialami korban, meskipun pertimbangan hakim dalam menentukan lamanya pidana masih memunculkan pertanyaan terkait kecukupan perlindungan bagi korban dan proporsionalitas hukuman terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa. Disarankan agar hakim tidak hanya fokus pada pemidanaan, tetapi juga mempertimbangkan mekanisme restitusi atau ganti rugi serta membuka peluang koordinasi dengan lembaga perdata atau mediasi penal, sehingga kerugian korban dapat dipulihkan lebih efektif dan tujuan kemanfaatan hukum tetap tercapai.

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: RUQAIYAH HANUM NST
Date Deposited: 23 Jan 2026 09:36
Last Modified: 23 Jan 2026 09:36
URI: https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/17822

Actions (login required)

View Item View Item

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors

This repository has been indexed by