GUSNALLY, HARRIS (2022) KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LANGSA SEBAGAI BADAN LAYANAN UMUM DALAMPERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2019 TENTANG PERANGKAT DAERAH. S2 thesis, Universitas Malikussaleh.

[img] Text
TESIS_HARRIS-1.pdf

Download (80kB)
[img] Text
TESIS_HARRIS-4-5.pdf

Download (87kB)
[img] Text
TESIS_HARRIS-10-36.pdf

Download (153kB)
[img] Text
TESIS_HARRIS-89-92.pdf

Download (90kB)
[img] Text
TESIS_HARRIS.pdf
Restricted to Registered users only

Download (681kB)

Abstract

RINGKASAN KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LANGSA SEBAGAI BADAN LAYANAN UMUM DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2019 TENTANG PERANGKAT DAERAH Harris Gusnally 207410101004 Dr. Sulaiman, S.H., M.Hum dan Dr. Yusrizal, S.H., M.H Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengatur rumah sakit Daerah dipimpin oleh direktur, sehingga perlu diatur mengenai batas waktu penyesuaian status jabatan direktur rumah sakit Daerah yang berdasarkan ketentuan sebelumnya dilaksanakan oleh pejabat fungsional dokter atau dokter gigi yang diberikan tugas tambahan. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Langsa. Untuk mengetahui kewenangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Langsa. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah bersifat yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang menggunakan dengan cara mengkaji Perundang-undangan, Jurnal, Makalah dan lainnya yang terkait dengan penelitian. Kedudukan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Langsa mempunyai landasan hukum yang kuat hal ini dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan LayananUmum Daerah dan Pasal 68 ayat (4) Peraturan Walikota Langsa Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Langsa, perlu diatur Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Langsa. Kewenangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Langsa dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian bertanggungjawab kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, maka dalam hal ini otonomi yang diberikan kepada RSUD sebagai BLUD sendiri setelah keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Perangkat Daerah, secara tidak langsung mempersempit gerak langkah administrasi yang cepat sesuai dengan kebijakan pelayanan yang dituntut untuk tetap professional dalam melayani masyarakat. Disarankan kepada pemerintah agar dalam hal keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Perangkat Daerah, agar tidak terjadinya kontradiksi dengan Undang-Undang yang lebih tinggi dan permasalahan administrasi tidak berbelit-belit serta mudah dan efesien dalam hal pengelolaannya demi percepatan proses birokrasi seperti yang di cita-citakan oleh Negara. Disarankan kepada pemerintah pusat agar dapat merevisi kembali proses administrasi yang menjadikan problem permasalahan dan diberikan otonomi yang luas kepada BLUD RSUD diseluruh daerah. Kata Kunci : Kedudukan, Kewenangan, Rumah Sakit Umum, Badan Layanan Umum

Item Type: Thesis (S2)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > 74101 - Magister Hukum
Depositing User: Khairiati Khairiati
Date Deposited: 08 Jan 2026 08:27
Last Modified: 08 Jan 2026 08:27
URI: https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/17576

Actions (login required)

View Item View Item

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors

This repository has been indexed by