HAJAR, NURAFNI (2025) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA ABORSI (Studi Putusan Nomor 511/Pid/2021/PT Bna). S1 thesis, universitas malikussaleh.
|
Text
cover.pdf Download (34kB) |
|
|
Text
ringkasan.pdf Download (121kB) |
|
|
Text
bab 1.pdf Download (607kB) |
|
|
Text
daftar pustaka.pdf Download (308kB) |
|
|
Text
Full Text NURAFNI HAJAR .pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Praktik aborsi ilegal menimbulkan risiko tinggi bagi kesehatan dan keselamatan perempuan. Hal ini bertentangan dengan norma hukum yang melarang aborsi secara umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 346 dan Pasal 347 ayat (1) KUHP. Meskipun Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2006 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 memberikan pengecualian untuk alasan medis atau kehamilan akibat perkosaan, Isu permasalahan dalam putusan ini terletak pada pelanggaran hukum oleh bidan, yang melakukan tindakan aborsi tanpa alasan medis yang sah dan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak konsisten dengan ancaman pidana, sehingga dapat memunculkan permasalahan terkait pertanggungjawaban pidana bagi pelaku aborsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku aborsi ilegal berdasarkan Putusan Nomor 511/Pid/2021/PT Bna dan serta menganalisis pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam menjatuhkan hukuman. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan dokumentasi, meliputi bahan hukum primer (KUHP, UU Kesehatan, dan Putusan 511/Pid/2021/PT Bna), bahan hukum sekunder (buku dan jurnal), serta tersier (kamus hukum). Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana aborsi dalam Putusan Nomor 511/Pid/2021/PT Bna ditegakkan berdasarkan asas legalitas dan unsur kesengajaan yang terbukti secara sah, di mana terdakwa seorang bidan atas nama Hayati Binti Alm. Amir dinyatakan bersalah karena melakukan aborsi ilegal terhadap anak di bawah umur tanpa indikasi medis sehingga melanggar Pasal 194 Jo. Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan putusan pidana penjara 3 tahun 8 bulan dan denda Rp800 juta; sedangkan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan mencakup aspek yuridis melalui penafsiran unsur sengaja (mens rea) yang dibuktikan dengan kesadaran terdakwa terhadap kondisi janin sehat, tindakan ilegal yang terencana, serta adanya motif ekonomi, diperkuat dengan asas legalitas, keterangan saksi, dokumen medis, dan barang bukti, serta aspek sosiologis dan filosofis yang menekankan perlindungan hak hidup janin, nilai kemanusiaan, dan kepentingan anak sebagai dasar moral dalam penegakan hukum. Institusi pendidikan kedokteran perlu memperketat kurikulum etika profesi, sementara Kementerian Kesehatan harus membuat database nasional untuk mencatat pelanggaran tenaga kesehatan, dan hakim sebaiknya memprioritaskan UU Perlindungan Anak, agar hukuman terhadap pelaku aborsi ilegal lebih berat, dan proporsional
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | NURAFNI HAJAR |
| Date Deposited: | 30 Dec 2025 07:38 |
| Last Modified: | 30 Dec 2025 07:38 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/17476 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




