SYARBANIATI, SYARBANIATI (2025) PERTANGGUNG JAWABN PIDANA TERHADAP TENAGA FARMASI ATAS KELALAIAN DALAM PELAYANAN DAN PENGELOLAAN OBAT YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DITINJAU DARI HUKUM PIDANA INDONESIA (Studi Penelitian Putusan Nomor 62/PID/2020/PT BNA). S1 thesis, UNIVERSITAS MALIKUSSALEH.
|
Text
cover.pdf Download (41kB) |
|
|
Text
ringkasan.pdf Download (293kB) |
|
|
Text
bab 1.pdf Download (415kB) |
|
|
Text
daftar pustaka.pdf Download (201kB) |
|
|
Text
SKRIPSI SYARBANIATI.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Pasal 359 KUHP dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kelalaian tenaga medis yang menyebabkan kematian dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun. Dalam penelitian ini dijelaskan pentingnya standar profesi, etika, dan regulasi kefarmasian sebagai dasar penilaian kesalahan dan tanggung jawab pidana. tenaga farmasi, khususnya apoteker, memiliki tanggung jawab hukum yang nyata jika lalainya terbukti sebagai penyebab kematian pasien, baik secara pidana, administratif, maupun perdata. Studi ini menggunakan Putusan Nomor 62/PID/2020/PT BNA sebagai fokus, di mana seorang Tenaga kesehatan dinyatakan bersalah karena menyuntikkan obat tanpa prosedur medis yang sah (tanpa validasi resep atau konfirmasi dokter), menyebabkan kematian pasien. yang Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum pidana Indonesia terhadap kelalaian tenaga farmasi dalam pelayanan dan pengelolaan obat mengakibatkan kematian, serta menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana yang dikenakan terhadap tenaga farmasi dari perspektif hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, Bentuk penelitian ini berupa kajian kepustakaan (library research) dengan memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, Data penelitian ini dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hukum pidana Indonesia mengatur bahwa kelalaian tenaga farmasi yang mengakibatkan kematian dapat dipidana berdasarkan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menyebutkan bahwa tenaga medis atau tenaga kesehatan yang karena kealpaannya menyebabkan kematian dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000. Tenaga farmasi agar meningkatkan kehati-hatian dalam praktik, pemerintah memperkuat pengawasan, institusi pendidikan menekankan aspek hukum dalam kurikulum farmasi, dan aparat penegak hukum tetap menerapkan prinsip ultimum remedium secara adil dan proporsional, khususnya dalam kasus kelalaian yang berdampak fatal.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | SYARBANIATI SYARBANIATI |
| Date Deposited: | 24 Dec 2025 07:19 |
| Last Modified: | 24 Dec 2025 07:19 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/17425 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




