YULIANI, MIRA (2025) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TERSANGKA YANG MEMBERIKAN KETERANGAN SECARA BEBAS DITINGKAT PENYIDIKAN DARI PERSPEKTIF KUHAP. S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
|
Text
cover.pdf Download (225kB) |
|
|
Text
ringkasan.pdf Download (594kB) |
|
|
Text
bab 1.pdf Download (597kB) |
|
|
Text
daftar pustaka.pdf Download (546kB) |
|
|
Text
MiraYuliani-210510003 .pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Dalam pasal 52 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP) mengatur tentang hak tersangka atau terdakwa untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim, hak mendapat pemeriksaan dengan segera, hak persiapan pembelaan, hak untuk memberikan keterangan secara bebas, hak mendapatkan juru bahasa, hak mendapatkan bantuan hukum, hak memilih sendiri penasihat hukum, hak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma, hak menghubungi penasihat hukum, hak kunjungan oleh dokter pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum terhadap tersangka yang memberikan keterangan secara bebas di tingkat penyidikan menurut kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), dan untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap tersangka pada tingkat penyidikan. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum. Pendekatan konseptual (Conceptual Approach) beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum, Penelitian ini bersifat deskriptif. Penelitian yang bertujuan untuk menggabungkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaaan, gejala atau penyebaran suatu gejala atau frekuensi adanya hubungan tertentu antara suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim, Artinya, tersangka memiliki hak untuk memberi keterangan dengan sukarela, tanpa tekanan fisik, psikologis, intimidasi, maupun paksaan, Pasal 117 KUHAP Menegaskan kembali bahwa keterangan tersangka (atau saksi) kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun. penyidik wajib menghormati hak-hak tersangka dan memastikan bahwa setiap keterangan yang diberikan diperoleh secara sukarela dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Keterangan yang dihasilkan dari paksaan atau tekanan dapat dianggap tidak sah dan tidak memiliki nilai pembuktian yang kuat di pengadilan. Kepada kepolisian republik indonesia diharapkan agar penyidik senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya, khususnya dengan tidak melakukan intimidasi, kekerasan, atau tekanan terhadap tersangka selama proses pemeriksaan.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Yuni Zahara |
| Date Deposited: | 23 Dec 2025 04:42 |
| Last Modified: | 23 Dec 2025 04:42 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/17407 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




