GINTING, TAUFIK HIDAYAT (2025) Analisis Investasi Cryptocurrency Dalam Pandangan Fikih Kontemporer Dan Tinjauan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. S1 thesis, Universitas Malikussaleh.

[img] Text
COVER TAUFIQ HIDAYAT GINTING.pdf

Download (345kB)
[img] Text
ABSTRAK TAUFIQ HIDAYAT GINTING.pdf

Download (438kB)
[img] Text
BAB 1 TAUFIQ HIDAYAT GINTING.pdf

Download (676kB)
[img] Text
DAPUS TAUFIQ HIDAYAT GINTING.pdf

Download (440kB)
[img] Text
SKRIPSI TAUFIQ HIDAYAT GINTING.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Cryptocurrency, sebagai bentuk inovasi keuangan digital telah menjadi instrumen investasi yang populer, terutama di Indonesia yang mengalami pertumbuhan signifikan sejak 2013. Namun, kemunculan cryptocurrency menimbulkan perdebatan hukum, khususnya dalam konteks syariah Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan investasi cryptocurrency dalam pandangan fikih kontemporer dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, serta perkembangannya di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode deskriptif analitis. Fokus utama skripsi adalah mengkaji apakah investasi cryptocurrency sesuai dengan prinsip-prinsip fikih muamalah dan pandangan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Berdasarkan pandangan fikih kontemporer, syarat investasi pada cryptocurrency tidak terpenuhi, karena tidak memiliki wujud fisik yang dapat diserahkan, dan mayoritas dari berbagai macam jenis kripto tidak memiliki aset dasar. Dewan syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia memperbolehkan perdagangan cryptocurrency sebagai komoditas berjangka selama memenuhi prinsip muamalah. Dengan prinsip al-ashlu fil muamalah al-ibahah, memberi ruang perkembangan inovasi keuangan modern, namun tetap harus selaras dengan maqasid al-shariah. Dilihat dari segi hukum positif, cryptocurrency telah diatur melalui Permendag Nomor 99 Tahun 2018 dan Peraturan Bappebti. Sejak Januari 2025 pengawasan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Artinya negara mengakomodir perkembangan investasi cryptocurrency. Disarankan, Dewan Syariah Nasional-MUI untuk menegaskan aset dasar yang dimaksud dalam pertimbangan kebolehannya. Ulama juga perlu menjelaskan secara eksplisit cara berinvestasi digital yang benar sesuai dengan syariah, karena investasi digital jelas tidak akan memiliki wujud fisik yang nyata. Pemerintah Indonesia juga seharusnya membuat undang-undang yang mengikat terkait penggunaan kripto di Indonesia.

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Taufik Hidayat Ginting
Date Deposited: 25 Nov 2025 04:08
Last Modified: 25 Nov 2025 04:08
URI: https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/17197

Actions (login required)

View Item View Item

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors

This repository has been indexed by