Priolegowo, Dimas (2025) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERKOSAAN MENURUT PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT. S1 thesis, UNIVERSITAS MALIKUSSALEH.

[img] Text
Cover.pdf

Download (233kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (197kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (488kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (322kB)
[img] Text
Full-Text.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Perkosaan adalah salah satu bentuk kejahatan terhadap seksual yang umumnya terjadi pada perempuan dan anak. Perkosaan merupakan suatu bentuk perbuatan kriminal yang termasuk isu seksual yang terjadi ketika seseorang memaksakan kehendak birahinya kepada manusia lain untuk mau mengikuti hasratnya melakukan hubungan seksual dalam bentuk penetrasi vagina dengan penis, yang dilakukan secara paksa dan/atau dengan kekerasan. Pengaturan delik perkosaan diIndonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat khusus untuk Provinsi Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami mengenai pentingnya pengaturan serta sistem penghukuman delik perkosaan menurut KUHP dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan Perundang-Undangan (statue approach), pendekatan perbandingan (comparative approach) serta pendekatan kasus (case approach). Dalam penelitian ini penulis membandingkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Hasil dari penelitian dari pentingnya pengaturan delik perkosaan dalam KUHP untuk perlindungan korban dan menjamin rasa aman bagi masyarakat terhadap tindak pidana perkosaan. Pentingnya pengaturan delik perkosaan dalam Qanun Hukum Jinayat yaitu untuk mencegah masyarakat melakukan perbuatan yang dapat merusak ajaran-ajaran Islam serta melindungi masyarakat dari perilaku yang dapat merusak kehidupan dan nilai-nilai keadilan. Sistem penghukuman delik perkosaan dalam KUHP hanya terdapat satu jenis hukuman, yaitu penjara paling lama dua belas tahun. Sementara dalam Qanun Hukum Jinayat memuat tiga jenis hukuman, yakni uqubat cambuk, denda dan penjara. Pengaturan delik perkosaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diharapkan diatur lebih dari satu pasal, sementara dalam Qanun Hukum Jinayat perlu perlu dilakukannya sosialisasi terhadap masyarakat agar lebih memahami mengenai delik perkosaan yang diatur dalam Qanun Hukum Jinayat. Dalam penghukuman yang diatur KUHP, harus memperhatikan hak-hak korban, sementara penghukuman dalam Qanun Hukum Jinayat harus memperhatikan asas keadilan dan keseimbangan yang terdapat dalam Qanun Hukum Jinayat.

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Dimas Priolegowo
Date Deposited: 17 Nov 2025 08:18
Last Modified: 17 Nov 2025 08:18
URI: https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/17118

Actions (login required)

View Item View Item

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors

This repository has been indexed by