Miranda, Mira (2025) ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN (FASAKH) AKIBAT PEMALSUAN IDENTITAS (Studi Putusan Nomor 1670/Pdt.G/2024/Pa. Btm). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.

[img] Text
cover FIX 2 REVISI SETELAH SIDANG (28 Okt 2025).pdf

Download (30kB)
[img] Text
AnbstrakFIX 2 REVISI SETELAH SIDANG (28 Okt 2025).pdf

Download (195kB)
[img] Text
Bab I FIX 2 REVISI SETELAH SIDANG (28 Okt 2025).pdf

Download (394kB)
[img] Text
DapusFIX 2 REVISI SETELAH SIDANG (28 Okt 2025).pdf

Download (232kB)
[img] Text
Mira Miranda 210510290 Hukum.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

RINGKASAN MIRA MIRANDA NIM 210510290 Analisis Yuridis Terhadap Pembatalan Perkawinan (Fasakh) Akibat Pemalsuan Identitas (Studi Putusan Nomor 1670/Pdt.G/2024/Pa. Btm) (Jumadiah, S.H., M.H., dan Laila M Rasyid, S.H., M.Hum.) Tindakan pemalsuan identitas dalam pernikahan merupakan permasalahan hukum yang signifikan karena berpotensi merusak validitas perkawinan dan mengabaikan perlindungan hukum bagi para pihak, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 71 huruf a Kompilasi Hukum Islam. Kasus yang tercantum dalam Putusan Nomor 1670/Pdt.G/2024/PA.Btm secara spesifik menunjukkan praktik pelanggaran prosedur, seperti penggunaan identitas palsu dan ketidaksesuaian dengan izin poligami. Penelitian ini menganalisis bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan pembatalan perkawinan (fasakh) akibat pemalsuan identitas pada putusan tersebut. Selain itu, penelitian ini juga menguraikan pandangan hukum Islam dan hukum positif terhadap pembatalan perkawinan karena adanya pemalsuan identitas, sehingga dapat diidentifikasi titik harmonisasi maupun perbedaan interpretasi antara kedua sistem hukum tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus untuk menganalisis pembatalan perkawinan (fasakh) akibat pemalsuan identitas dalam Putusan Nomor 1670/Pdt.G/2024/PA.Btm. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim terhadap pembatalan perkawinan (fasakh) akibat pemalsuan identitas dalam Putusan Nomor 1670/Pdt.G/2024/PA.Btm didasarkan pada pelanggaran terhadap kejujuran dan syarat sahnya perkawinan, karena Tergugat I masih terikat perkawinan sah tanpa izin poligami, melanggar Pasal 71 huruf a dan Pasal 73 KHI serta Pasal 4 dan 5 UU Perkawinan, sehingga hakim menyatakan perkawinan dapat dibatalkan. Pandangan hukum Islam dengan hukum positif terhadap pembatalan tersebut menunjukkan keselarasan, karena keduanya menilai bahwa akad nikah yang didasarkan pada kebohongan, seperti pengakuan palsu sebagai duda, tidak sah dan dapat dibatalkan sesuai Pasal 71 huruf a KHI dan Pasal 22 UU Perkawinan. Disarankan agar dalam perkara pembatalan perkawinan akibat pemalsuan identitas, hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek keperdataan tetapi juga melibatkan penegakan hukum pidana dan perlindungan terhadap korban, serta agar lembaga pencatat nikah (KUA) meningkatkan sistem verifikasi data calon mempelai untuk mencegah terjadinya perkawinan yang cacat hukum sejak awal. Kata Kunci : Pembatalan Perkawinan, Pemalsuan Identitas, Putusan, Batam.

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Mira Miranda
Date Deposited: 03 Nov 2025 06:32
Last Modified: 03 Nov 2025 06:32
URI: https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/16943

Actions (login required)

View Item View Item

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors

This repository has been indexed by