Hafizh, Hafizh (2025) HAK WARIS ANAK DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT FIQH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI). S1 thesis, universitas malikussaleh.
|
Text
cover.pdf Download (168kB) |
|
|
Text
ringkasan.pdf Download (386kB) |
|
|
Text
bab 1.pdf Download (623kB) |
|
|
Text
daftar pustaka.pdf Download (392kB) |
|
|
Text
SKRIPSI HAFIZH.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Pernikahan beda agama adalah perkawinan seorang pria dan wanita yang memeluk keyakinan agama yang berbeda. Dengan terjadinya perkawinan, maka akan menimbulkan akibat hukum yaitu perihal hak mewaris anak. Perbedaan agama dalam urusan warisan merupakan isu yang signifikan dalam pemikiran hukum Islam seperti Fiqh dan aspek yuridis seperti Kompilasi Hukum Islam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui status anak dari pernikahan beda agama, serta hak waris anak dari perkaawinan beda agama menurut Fiqh dan juga Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan sumber data yang digunakan merupakan data sekunder. Dengan metode pengumpulan data yaitu dengan cara studi pustaka. Teknik analisa data yang digunakan adalah metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Dalam Pasal 44 menyatakan bahwa wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam, anak yang telah lahir dari pernikahan antara seorang muslim menikah dengan non muslim dianggap anak yang tidak sah. 2) Pasal 171 huruf c KHI, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Menurut jumhur fukaha (Hanafi, Syafi’i, Maliki, dan Hambali) perbedaan agama antara pewaris dengan ahli waris menjadi penghalang menerima warisan. Seorang muslim tidak dapat mewarisi orang kafir dan sebaliknya, orang kafir tidak dapat mewarisi orang Islam, baik dengan sebab hubungan darah (qarabah), maupun pernikahan (suami istri). Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor : 5/MUNAS VII/9/2005 tentang Kewarisan Beda Agama, yang menetapkan bahwa, Hukum Waris Islam tidak memberikan hak saling mewaris antar orang-orang yang berbeda agama (antara muslim dengan non-muslim). Dengan demikian, maka anak yang dilahirkan dari perkawinan beda agama dikatan sah secara Negara, namun tidak menerima hak waris dari orang tuanya yang beragama Islam, apabila ia tak beragam Islam. Saran peneliti agar pemerintah mengambil langkah atau solusi dalam masalah ini. Serta senantiasa untuk saling mengingatkan kepada kerabat beserta seluruh masyarakat agar tidak melakukan perkawinan beda agama, yang dapat berdampak pada status pernikahan, status anak, dan potensi konflik dalam keluarga.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | HAFIZH HAFIZH |
| Date Deposited: | 01 Oct 2025 04:57 |
| Last Modified: | 01 Oct 2025 04:57 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/16396 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




