HUDASYAH, MUHAMMAD KHAIRUL IKHWAN (2025) ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN BANDING NOMOR 13/PDT/2021/PT BNA DALAM SENGKETA TANAH DI DESA MON GEUDONG KOTA LHOKSEUMAWE. S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
|
Text
COVER_MUHAMMAD KHAIRUL IKHWAN HUDASYAH_SKRIPS_190510079.pdf Download (214kB) |
|
|
Text
ABSTRAK_MUHAMMAD KHAIRUL IKHWAN HUDASYAH_SKRIPS_190510079.pdf Download (314kB) |
|
|
Text
BAB I_MUHAMMAD KHAIRUL IKHWAN HUDASYAH_SKRIPS_190510079.pdf Download (689kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA_MUHAMMAD KHAIRUL IKHWAN HUDASYAH_SKRIPS_190510079.pdf Download (453kB) |
|
|
Text
SKRIPSI_MUHAMMAD KHAIRUL IKHWAN HUDASYAH_190510079.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Penelitian ini mengkaji sengketa tanah di Desa Mon Geudong, Kota Lhokseumawe, yang berujung pada Putusan Banding Nomor 13/Pdt/2021/PT BNA sebagai kelanjutan dari Putusan Pengadilan Negeri Nomor 11/Pdt.G/2020/PN LSM. Permasalahan hukum dalam perkara ini meliputi pembangunan yang diduga menghalangi akses ke tanah milik Penggugat, serta kesalahan dalam penarikan pihak Tergugat yang menyebabkan gugatan dinilai cacat formil. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum majelis hakim terhadap Putusan Banding Nomor 13/Pdt/2021/PT BNA dalam sengketa tanah di Desa Mon Geudong, Kota Lhokseumawe, serta untuk mengetahui akibat hukum dari putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan, yang meliputi bahan hukum primer berupa putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan Banding Nomor 13/Pdt/2021/PT BNA, Majelis Hakim menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Penggugat sah secara hukum. Namun, akses menuju tanah tersebut berada di atas tanah yang telah dijual oleh Turut Tergugat I, Mawardi Agani. Meskipun berperan sentral dalam perkara, Mawardi hanya dijadikan turut tergugat, sehingga gugatan dinilai cacat formil karena keliru dalam menentukan pihak tergugat utama. Akibat hukumnya, Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 11/Pdt.G/2020/PN LSM dibatalkan, dan gugatan serta rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Putusan ini menegaskan pentingnya prinsip plurium litis consortium serta ketelitian dalam menentukan pihak tergugat agar sengketa dapat diperiksa secara materiil oleh pengadilan. Dalam penyelesaian sengketa tanah, para pihak perlu bersikap cermat dan teliti dalam menyusun gugatan agar memenuhi syarat formil dan materiil sesuai hukum acara perdata, termasuk mencantumkan seluruh pihak yang berkepentingan untuk menghindari cacat formil. Penyusunan peristiwa hukum dan alat bukti harus disajikan secara jelas dan terstruktur guna memperkuat posisi hukum dalam persidangan. Selain itu, komunikasi dan negosiasi sebelum mengajukan gugatan juga dianjurkan guna menghindari konflik berkepanjangan serta menciptakan penyelesaian yang lebih efisien dan berkeadilan. Kata Kunci: Sengketa Tanah, Pertimbangan Hakim, Cacat Formil, Akibat Hukum, Niet Ontvankelijke Verklaard, Putusan Banding.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Muhammad Khairul Ikhwan Hudasyah |
| Date Deposited: | 23 Sep 2025 02:55 |
| Last Modified: | 23 Sep 2025 02:55 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/16057 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




