Nurfahni, Nurfahni (2025) ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIGLI NOMOR 10/Pdt.G/2022/PN Sgi TENTANG GADAI TANAH SAWAH YANG DIPERBAIKI OLEH PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH DAN MAHKAMAH AGUNG. S2 thesis, Universitas Malikussaleh.
|
Text
Cover Tesis Nurfahni.pdf Download (41kB) |
|
|
Text
Abstrak Tesis Nurfahni.pdf Download (114kB) |
|
|
Text
BAB I Tesis Nurfahni.pdf Download (660kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA Tesis Nurfahni.pdf Download (239kB) |
|
|
Text
TESIS NURFAHNI- tesis.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Praktik gadai tanah yang berasal dari hukum adat banyak terjadi di pedesaan Indonesia sebagai cara cepat memperoleh pinjaman, berbeda dengan KUHPerdata yang hanya mengakui gadai atas benda bergerak. Di Aceh, gadai tanah sawah (gala umong) melibatkan tanah ulayat yang diakui Undang-Undang Pokok Agraria selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Di Gampong Bentayan, tanah sawah sering dijadikan jaminan gadai tanpa batas waktu pelunasan, sehingga rawan sengketa. Dalam Putusan No. 10/Pdt.G/2022/PN Sgi, tanah sawah digadaikan dengan jaminan emas, tetapi tergugat menarik tanah tanpa melunasi utang, menyebabkan kerugian dan gugatan. Pengadilan Negeri hanya menghukum satu tergugat, sedangkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menghukum kedua tergugat mengganti kerugian atau melelang tanah. Penelitian ini mengkaji terhadap kepastian hukum dan keadilan sengketa gadai tanah sawah di Aceh. Penelitian dalam tesis ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Analisis dilakukan terhadap putusan pengadilan di berbagai tingkatan, yaitu Pengadilan Negeri Sigli, Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dan Mahkamah Agung. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Putusan Pengadilan Negeri Sigli hanya mengabulkan sebagian gugatan dengan menghukum Tergugat II membayar ganti rugi sebesar 55 mayam emas (sekitar Rp132 juta), sedangkan Tergugat I tidak dihukum karena dianggap tidak terbukti merugikan. Namun, keputusan ini dianggap kurang adil karena Tergugat I juga menggadaikan tanah dan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdata, serta Pengadilan Negeri Sigli tidak menerapkan ketentuan Pasal 7 UU No. 56 Prp Tahun 1960 secara tepat. Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperbaiki putusan dengan menyatakan kedua tergugat bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum dan wajib mengembalikan pinjaman atau tanah akan dilelang. Mahkamah Agung menguatkan putusan ini, menggunakan dasar hukum Pasal 1365 KUHPerdata, UU Pokok Agraria, dan UU Kekuasaan Kehakiman, sehingga putusan akhir mengedepankan keadilan substantif dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak. Diperlukan pelatihan intensif bagi hakim tingkat pertama untuk meningkatkan kemampuan analisis dan penerapan prinsip hukum substantif dalam perkara gadai tanah, guna memastikan putusan yang adil dan efisien. Selain itu, penguatan regulasi dan sosialisasi ketentuan hak dan kewajiban selama masa gadai tanah pertanian sesuai Pasal 7 UU No. 56 Prp Tahun 1960 sangat penting agar masyarakat dan aparat hukum memahami aturan dengan baik, mengurangi sengketa, dan meningkatkan kepastian hukum. . Kata Kunci: Gadai Tanah Sawah, Pertimbangan Hakim
| Item Type: | Thesis (S2) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Pascasarjana > 74101 - Magister Hukum |
| Depositing User: | Nurfahni fahni |
| Date Deposited: | 19 Sep 2025 04:49 |
| Last Modified: | 19 Sep 2025 04:49 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/15817 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




