MARPAUNG, REZA SUKARNO PAHLEVI (2025) ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEMBERIAN KREDIT OLEH PT. BANK SUMUT SYARIAH KEPADA CV. ZAMRUD YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA (Studi Penelitian di Kejaksaan Negeri Asahan). S1 thesis, UNIVERSITAS MALIKUSSALEH.
|
Text
Cover.pdf Download (21kB) |
|
|
Text
Abstrak.pdf Download (208kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (409kB) |
|
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (314kB) |
|
|
Text
Full-Text.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit oleh PT. Bank Sumut Syariah kepada CV Zamrud yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,08 miliar, di mana hal ini merupakan bentuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta melanggar prinsip kehati-hatian dalam Pasal 8 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Peraturan OJK No. 42/POJK.03/2017. Seharusnya proses pemberian kredit dilakukan secara legal, profesional, dan akuntabel untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan penyelesaian perkara, hambatan, serta upaya hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Asahan dalam menangani kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh PT. Bank Sumut Syariah kepada CV. Zamrud yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui studi lapangan dengan teknik wawancara terhadap informan dan responden. Proses analisis data dilakukan melalui empat tahap, yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT. Bank Sumut Syariah kepada CV. Zamrud telah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Medan, di mana keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Hidayat berupa 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, Eka Herry Asmadhi dijatuhi 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta, Ahmad Rasyid Hasibuan dijatuhi 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta, Riski Harnas Harahap dijatuhi 4 tahun penjara dan denda Rp200. Hambatan dalam penyelesaian perkara ini mencakup adanya persekongkolan antara pihak bank dan debitur. Upaya Kejaksaan Negeri Asahan dalam penanganan kasus ini berkoordinasi dengan OJK, serta penyitaan asset guna memulihkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil penelitian, disarankan agar PT. Bank Sumut Syariah memperketat pengawasan kredit, serta aparat penegak hukum mengoptimalkan penyitaan aset untuk memulihkan kerugian negara.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | REZA SUKARNO PAHLEVI |
| Date Deposited: | 19 Sep 2025 04:32 |
| Last Modified: | 19 Sep 2025 04:32 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/15789 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




