Aisyah, Nur (2025) ANALISIS YURIDIS PASAL 315 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTANG TINDAK PIDANA PENGHINAAN RINGAN (STUDI PUTUSAN NO. 01./PID. R/2022/PN.MAK). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
|
Text
NUR AISYAH-210510224-COVER.pdf Download (118kB) |
|
|
Text
NUR AISYAH-210510224-ABSTRAK.pdf Download (684kB) |
|
|
Text
NUR AISYAH-210510224-BAB 1.pdf Download (5MB) |
|
|
Text
NUR AISYAH-210510224-DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
NUR AISYAH-210510224-ANALISIS YURIDIS PASAL 315 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTANG TINDAK PIDANA PENGHINAAN RINGANpdf.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Berdasarkan putusan NO. 01/PID.R/2022/PN.MAK terdapat permasalahan antara ketentuan hukum dengan penerapannya. Pasal 315 KUHP tentang tindak pidana penghinaan ringan secara tegas mengatur ancaman hukuman maksimal 4 bulan 2 minggu penjara, namun yang menjadi permasalahan adalah vonis yang dijatuhkan di dalam putusan hanya 1 bulan kurungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan Pasal 315 kitab undang-undang hukum pidana tentang tindak pidana penghinaan ringan dalam putusan NO. 01./PID.R/2022/PN.MAK pada pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kurungan dan juga untuk menganalisis terhadap pembuktian tindak pidana penghinaan ringan berdasarkan Pasal 315 KUHP dalam Putusan NO. 01./PID. R/2022/PN.MAK. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus hukum berupa studi Putusan Pengadilan, sifat penelitian deskriptif dan bentuk penelitian preskriptif. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan bahan hukurı dalam penelitian ini dilakukan dengan studi literatur (library research). Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa: pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis hukuman 1 bulan kurungan dalam Putusan NO. 01./PID.R/2022/PN.MAK agar memberikan efek jera kepada terdakwa supaya dapat mengambil hikmah serta merenungi atas perbuatannya. Pertimbangan lainnya yaitu karena tujuan pemidanaan adalah bersifat preventif, korektif dan edukatif serta bukanlah sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa melainkan sebagai sarana untuk pembinaan bagi terdakwa agar nantinya setelah menjalani pidana dapat memperbaiki kesalahannya dan dapat kembali lagi ke tengah-tengah Masyarakat. Pada pembuktian berdasarkan Pasal 315 KUHP unsur objektif atau actus reus dapat diamati dan dibuktikan secara jelas, unsur subjektif atau mens rea adalah kesengajaan pelaku dalam melakukan penghinaan. Pembuktian dalam putusan berkaitan dengan Pasal 312-313 KUHP melalui keterangan saksi (korban) dan keterangan dari terdakwa yang mendefinisikan fitnah sebagai tuduhan melakukan perbuatan tertentu dengan maksud supaya tuduhan itu diketahui umum. Disarankan agar dilakukan pelatihan intensif bagi hakim mengenai pentingnya konsistensi dalam penjatuhan pidana, untuk perkara-perkara kecil seperti penghinaan ringan ini hakim sebaiknya mengoptimalkan pendekatan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban dari aspek pembalasan, mengingat kasus ini seringkali berakar dari masalah pribadi atau keluarga yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara yang lebih mudah dan bermakna bagi semua pihak.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Pasal 315, Tindak Pidana, Penghinaan Ringan |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | NUR AISYAH |
| Date Deposited: | 11 Sep 2025 08:41 |
| Last Modified: | 11 Sep 2025 08:41 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/15293 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




