Akmal, Lailatul (2025) ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA OLEH ANGGOTA MILITER TERHADAP WARGA SIPIL (Kajian Terhadap Putusan Nomor 244-K/PM.II-08/AD/X/2023). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
|
Text
Cover .pdf Download (107kB) |
|
|
Text
Abstrak.pdf Download (78kB) |
|
|
Text
Bab 1.pdf Download (186kB) |
|
|
Text
Daftar pustaka.pdf Download (99kB) |
|
|
Text
Full-text.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer menjadi sorotan serius karena bertentangan dengan nilai-nilai Sapta Marga dan sumpah prajurit. Salah satu kasus menonjol terjadi pada tahun 2023, melibatkan tiga anggota militer yang menculik, menganiaya, memeras, dan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur di Tangerang Selatan. Bermula dari upaya mencari toko yang menjual obat ilegal, para terdakwa menyamar sebagai aparat dengan surat tugas palsu, kemudian menculik korban, menyiksa, dan meminta tebusan kepada keluarga. Korban akhirnya meninggal akibat penyiksaan dan jasadnya dibuang ke sungai. Pengadilan Militer Tinggi Jakarta dalam Putusan Nomor 244-K/PM.II- 08/AD/X/2023 menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer kepada ketiga terdakwa. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP dan pertimbanagan hakim sehingga menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dalam putusan Nomor 244- K/PM.II-08/AD/X/2023. penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan metode pendekatan kasus (case opproach). Sumber bahan yang dipakai adalah bahan hukum skunder, primer dan tersier. selanjutnya, semua bahan yang telah diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini penerapan hukum pidana dalam tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anggota militer berdasarkan putusan Nomor 244-K/PM.II-08/AD/X/2023. Sudah tepat karena memenuhi semua unsur pasal pembunuhan berencana dakwaan primer yang diatur dalam pasal 340 KUHP dan pertimbanagan hakim menolak tuntutan Oditur Militer dan menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada para terdakwa karena melanggar hak hidup yang merupakan Hak Asasi Manusia. Sistem peradilan agar senantiasa memperhatikan keseimbangan antara penerapan hukum yang tegas. Meskipun hak hidup merupakan hak dasar yang harus dihormati, penting juga untuk mempertimbangkan dampak dari perbuatan terdakwa terhadap korban dan masyarakat luas. Apalagi yang menjadi pelaku disisni ialah anggota militer yang seharusnya mengayomi masyarakat justru melakukan sebaliknya.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Lailatul Akmal |
| Date Deposited: | 10 Sep 2025 05:29 |
| Last Modified: | 10 Sep 2025 05:29 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/15199 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




