TARIGAN, ATIKA RAMADHANI (2025) KONSEP PEMAAFAN HAKIM (RECHTERLIJK PARDON) PADA ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (Studi Kasus Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Rgt). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
|
Text
COVER ATIKA.pdf Download (58kB) |
|
|
Text
ABTRAK ATIKA.pdf Download (47kB) |
|
|
Text
BAB I ATIKA.pdf Download (432kB) |
|
|
Text
DASPU ATIKA.pdf Download (196kB) |
|
|
Text
SKRIPSI ATIKA.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Konsep Rechterlijk Pardon merupakan bentuk kebijakan yang memberikan ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana kepada terdakwa yang secara hukum terbukti bersalah,dalam legitimasi melalui Pasal 70 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang lebih menekankan pendekatan keadilan restoratif. Bagaimana konsep pemaafan hakim dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia dan apakah putusan hakim dalam putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Rgt dapat dikatakan sebagai cerminan dari Rechterlijk Pardon. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan konsep Rechterlijk Pardon dalam kasus anak pelaku tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Rgt. Manfaat penelitian ini sebagai literatur karya ilmiah sehubungan dengan pemaafan hakim. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus (case study). Data dikumpulkan melalui bahan hukum primer berupa studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta bahan sekunder berupa buku, jurnal hukum, dan pendapat parah ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan tersebut, hakim tidak menjatuhkan pidana kepada anak pelaku meskipun terbukti bersalah berdasarkan unsur tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, hakim mempertimbangkan sejumlah faktor penting, seperti usia anak, kondisi keluarga yang tidak mampu, latar belakang pendidikan yang rendah, rasa penyesalan yang ditunjukkan oleh anak, serta potensi anak untuk menjalani rehabilitasi sosial. Selain itu, hakim juga menilai bahwa menjatuhkan pidana terhadap anak tidak akan menciptakan keadilan yang substansial dan justru dapat merusak masa depan anak tersebut. Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk menerapkan pendekatan yang lebih bersifat mendidik dan membina sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak.Hakim memandang bahwa penjatuhan pidana dalam kasus ini tidak akan memberikan manfaat jangka panjang, baik bagi anak maupun masyarakat, sehingga memilih untuk menerapkan Rechterlijk Pardon. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa penerapan Rechterlijk Pardon dalam putusan ini mencerminkan pergeseran paradigma dari sistem hukum yang represif ke sistem yang mengedepankan pemulihan dan keadilan restoratif. Hakim berperan penting dalam menyeimbangkan penegakan hukum dengan perlindungan hak anak. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan sosialisasi terhadap konsep ini agar dapat diterapkan secara lebih luas dan konsisten di masa depan. Kata Kunci: Rechterlijk Pardon, Tindak Pidana, Anak, Pencurian
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Atika Ramadhani Tarigan |
| Date Deposited: | 04 Sep 2025 07:56 |
| Last Modified: | 04 Sep 2025 07:56 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/14995 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




