PUTRI, MAULINA (2025) PENYELESAIAN PERSELISIHAN PENGAIRAN SAWAH MELALUI LEMBAGA ADAT KEUJRUEN BLANG DI KECAMATAN TRIENGGADENG KABUPATEN PIDIE JAYA. S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
|
Text
COVER_MAULINA PUTRI_210510197.pdf Download (228kB) |
|
|
Text
ABSTRAK_MAULINA PUTRI_210510197.pdf Download (115kB) |
|
|
Text
BAB I_MAULINA PUTRI_210510197.pdf Download (511kB) |
|
|
Text
DAPUS_MAULINA PUTRI_210510197.pdf Download (425kB) |
|
|
Text
SKRIPSI_MAULINA PUTRI_210510197.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Pengelolaan distribusi air sawah di Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya, masih sering menimbulkan konflik antarpetani akibat pelanggaran aturan adat yang telah disepakati bersama. Berbagai ketentuan hukum seperti Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008, serta Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 8 Tahun 2010 menegaskan bahwa lembaga adat terutama Keujruen Blang harus berfungsi efektif sebagai wadah penyelesaian sengketa dan pengelolaan sumber daya pertanian secara adil dan berkelanjutan, sehingga selaras dengan nilai adat sekaligus mendukung pembangunan pertanian yang harmonis. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab terjadinya perselisihan pengairan sawah di Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya, mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam penyelesaiannya melalui lembaga adat Keujruen Blang, serta menganalisis bagaimana mekanisme penyelesaian perselisihan tersebut dijalankan oleh Keujruen Blang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif dan bersifat deskriptif-diagnostik. Data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi dari Keujruen Blang, petani, tokoh adat, serta Ketua MAA, kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perselisihan pengairan sawah di Kecamatan Trienggadeng terjadi karena adanya membuka air di luar jadwal, kesalahpahaman antarpetani mengenai pembagian giliran, serta ketidakadilan dalam pengaliran air yang tidak sesuai dengan kesepakatan antar gampong. Dalam penyelesaiannya melalui Keujruen Blang, ditemukan sejumlah kendala seperti lemahnya kewenangan formal untuk menindak pelanggaran, rendahnya partisipasi dan pemahaman petani terhadap aturan adat, keterbatasan sarana dan petugas pengawasan, serta pengaruh kondisi alam pada musim tertentu. Perselisihan ini umumnya diselesaikan melalui musyawarah adat yang difasilitasi Keujruen Chik dan Keujruen Muda bersama perangkat adat lainnya, dengan pendekatan kekeluargaan yang menekankan win-win solution, baik di tingkat gampong maupun mukim, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat dan Adat Istiadat, khususnya Pasal 16 ayat (3). Disarankan agar dibentuk Satuan Tugas Irigasi Petani (Satgas IP) di tingkat gampong untuk mengawasi rotasi pengairan, serta dibentuk Forum Komunikasi Antar-Gampong guna memperkuat musyawarah, evaluasi, dan solidaritas antarpetani dalam pengelolaan air secara adil. Kata Kunci : Perselisihan, Pengairan Sawah, Lembaga Adat, Keujreun Blang, Sengketa.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | MAULINA PUTRI |
| Date Deposited: | 03 Sep 2025 02:29 |
| Last Modified: | 03 Sep 2025 02:29 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/14833 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




