IQBAL, MUHAMMAD (2025) IMPLEMENTASI PENYELESAIAN PERSELISIHAN ANTAR WARGA OLEH PERADILAN ADAT GAMPONG MENURUT QANUN NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PEMBINAAN KEHIDUPAN ADAT DAN ADAT ISTIADAT (Studi Penelitian Di Gampong Matang Kumbang, Kec. Baktiya, Kab. Aceh Utara). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
|
Text
COVER_MUHAMMAD IQBAL_210510170.pdf Download (224kB) |
|
|
Text
ABSTRAK_MUHAMMAD IQBAL_210510170.pdf Download (326kB) |
|
|
Text
BAB I_MUHAMMAD IQBAL_210510170.pdf Download (470kB) |
|
|
Text
DASPUS_MUHAMMAD IQBAL_210510170.pdf Download (223kB) |
|
|
Text
SKRIPSI_MUHAMMAD IQBAL_210510170.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Pada tahun 2023, terjadi sengketa batas tanah antara dua keluarga di Gampong Matang Kumbang yang memicu ketegangan sosial hingga nyaris berujung pada konflik fisik. Permasalahan ini diselesaikan melalui peradilan adat yang dipimpin oleh Geuchik, dibantu Tuha Peut dan tokoh adat, dengan mengedepankan musyawarah sesuai kebiasaan masyarakat Gampong Matang Kumbang. Penyelesaian tersebut berlandaskan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Adat dan Adat Istiadat serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menunjukkan bahwa lembaga adat masih memegang peranan penting dalam menjaga kerukunan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian perselisihan antar warga dilakukan melalui peradilan adat di Gampong Matang Kumbang. Mengidentifikasi kendala dan hambatan yang dihadapi dalam proses tersebut, serta menggambarkan upaya yang dilakukan oleh peradilan adat setempat dalam mengatasi berbagai kendala. Metode penelitian ini adalah yuridis empiris. Data diperoleh melalui wawancara dengan informan dan responden seperti Geuchik, Tuha Peut, warga, serta pihak berselisih. Analisis dilakukan secara sistematis untuk memahami pelaksanaan, kendala, dan upaya peradilan adat berdasarkan Qanun Nomor 9 Tahun 2008. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses penyelesaian sengketa perselisihan di Gampong Matang Kumbang dilakukan melalui musyawarah di meunasah yang melibatkan tokoh adat seperti Geuchik, Tuha Peut, dan Kepala Dusun, yang mencerminkan nilai kekeluargaan, dan kebersamaan. Terdapat berbagai hambatan seperti ketiadaan aturan tertulis, kapasitas tokoh adat yang masih terbatas, minimnya anggaran, rendahnya partisipasi para pihak, tidak hadirnya saksi, serta pengaruh relasi kekeluargaan, namun, peradilan adat tetap berupaya adaptif dan solutif. Upaya dilakukan dengan penyusunan aturan tertulis, pelatihan tokoh adat, peningkatan partisipasi masyarakat secara swadaya, perlindungan saksi, penegakan etika netralitas, penguatan sanksi sosial, serta koordinasi dengan aparat hukum negara. Peradilan adat di Gampong Matang Kumbang perlu memperkuat musyawarah berbasis kekeluargaan, serta forum koordinasi rutin dengan aparat dan penegak hukum agar penyelesaian sengketa tetap efektif, objektif, dan berkelanjutan dalam menjaga keharmonisan masyarakat. Kata Kunci : Implementasi, Penyelesaian, Perselisihan, Peradilan Adat, Qanun.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | MUHAMMAD IQBAL |
| Date Deposited: | 03 Sep 2025 02:27 |
| Last Modified: | 03 Sep 2025 02:27 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/14831 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




