MAULIDA, WAHYUNI (2025) IMPLEMENTASI HUKUM WARIS ISLAM DAN ADAT DALAM PEMBAGIAN WARISAN ADAT GAYO (Studi Penelitian Di Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
|
Text
COVER WAHYUNI.pdf Download (40kB) |
|
|
Text
ABSTRAK WAHYUNI.pdf Download (336kB) |
|
|
Text
BAB 1 WAHYUNI.pdf Download (522kB) |
|
|
Text
DAPUS WAHYUNI.pdf Download (424kB) |
|
|
Text
WAHYUNI MAULIDA.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Ahli waris dalam hukum Islam merupakan unsur penting yang telah diatur dalam Al-Qur’an Surah an-Nisa’ ayat 11 dan 12, yang menetapkan siapa saja yang berhak menerima warisan beserta bagiannya. Dalam masyarakat Gayo, pepatah “turun ni edet ari putemerhum, turun ni hukum ari cik serule” menegaskan bahwa zat dan sifat tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171 huruf a mengatur pemindahan hak atas harta peninggalan (tirkah) dari pewaris kepada ahli waris serta bagian masing-masing. Namun, praktik pewarisan di masyarakat Gayo sebagian mengutamakan anak laki-laki, sementara anak perempuan dan orang tua pewaris sering tidak memperoleh bagian warisan, dan lambatnya pembagian harta warisan sehingga menimbulkan konflik. Hal ini menunjukkan dominasi adat dibandingkan pemahaman hukum waris Islam. Penelitian ini membahas implementasi hukum waris Islam dan adat dalam pembagian warisan adat Gayo serta peran tokoh agama dan adat dalam menyelesaikan permasalahan warisan di masyarakat Gayo. Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka metode penelitian yang digunakan dalam skripdi ini, yaitu menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Untuk memproleh data yang diperlukan dalam penelitian ini dilakukan melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan seperti buku-buku hukum atau jurnal yang relevan dengan penelitian ini. Sebelum membagikan harta warisan, masyarakat Gayo mengadakan musyawarah keluarga yang melibatkan seluruh ahli waris dan tokoh adat seperti sarak opat dan petue sebagai mediator. Masyarakat menganut prinsip hukum waris Islam 2:1 antara laki-laki dan perempuan, namun jika kesepakatan tidak tercapai, pembagian dilakukan bagi rata dengan memperhatikan prinsip kekeluargaan dan keadilan sosial. Perselisihan biasanya terkait tanggung jawab anak laki-laki, sehingga kembali ke ketentuan faraid. Rumah orang tua diwarisi oleh anak bungsu dengan kompensasi uang kepada kakak dan abang untuk menjaga keseimbangan hak dan tanggung jawab. Proses dilakukan di tingkat kampung, dan jika musyawarah adat gagal, kasus dirujuk ke Majelis Ulama sebagai otoritas yang memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan sesuai hukum Islam. Disarankan Masyarakat Gayo dianjurkan lebih memahami prinsip hukum waris Islam dan adat secara bersamaan, agar pembagian warisan berjalan adil dan mengurangi konflik, juga perlu adanya penyuluhan tentang hukum waris Islam dan adat Gayo agar masyarakat mampu menerapkan keduanya dengan tepat dalam pembagian harta warisan dan Peran tokoh adat dan agama perlu diperkuat melalui pelatihan dan pemahaman hukum agar penyelesaian warisan lebih efektif dan diterima semua pihak.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | WAHYUNI MAULIDA |
| Date Deposited: | 02 Sep 2025 07:15 |
| Last Modified: | 02 Sep 2025 07:15 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/14803 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




