Amini, Aisyah (2025) SANKSI ADAT TERHADAP PELAKU PERKAWINAN SESUKU DALAM MASYARAKAT ADAT MELAYU. S1 thesis, universitas malikussaleh.
|
Text
cover.pdf Download (144kB) |
|
|
Text
Abstrak.pdf Download (184kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (311kB) |
|
|
Text
DAFTAR pustaka.pdf Download (245kB) |
|
|
Text
Full-Text.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Perkawinan sesuku merupakan suatu pelanggaran adat bagi masyarakat adat Melayu, meskipun secara hukum negara dan agama perkawinan tersebut dianggap sah, namun dalam adat Melayu, hal ini dianggap merusak tatanan sosial dan marwah suku. Hukum adat dalam negara diakui dan dihormati keberadaan tradisi dan peraturan adatnya. Undang – Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 18B ayat (2), menyatakan: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penelitian ini membahas tentang keberlakuan dan penerapan sanksi adat terhadap pelaku perkawinan sesuku dalam masyarakat adat Melayu di Desa Cipang Kanan, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan sesuku di Desa Cipang Kanan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, selanjutnya untuk memahami pandangan tokoh adat (datuk) sebagai ketua adat terhadap perkawinan sesuku yang dilarang dalam masyarakat adat Melayu, serta menggambarkan proses penerapan sanksi adat yang dijatuhkan kepada pelaku yang melanggar adat perkawinan sesuku di Desa Cipang Kanan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan teknik wawancara terhadap informan dan responden yang relevan, penelitian dilakukan di Desa Cipang Kanan, wawancara dilakukan terhadap pasangan pelaku perkawinan sesuku, keluarga pelaku perkawinan sesuku, datuk, ninik mamak, dan pejabat desa di Desa Cipang Kanan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada dua faktor utama yang menyebabkan terjadinya perkawinan sesuku di Desa Cipang Kanan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, faktor pertama adalah minimnya pengetahuan tentang silsilah suku dan faktor kedua adalah adanya perjodohan. Datuk sebagai ketua adat secara tegas melarang perkawinan sesuku dan memberikan sanksi adat berupa ayam atau kambing, tergantung tingkat pelanggaran yang dilanggar. Proses penerapan sanksi dilakukan melalui musyawarah adat dan memiliki kekuatan mengikat yang tinggi di tengah masyarakat. Saran yang dapat diberikan terhadap pemangku adat di Desa Cipanng Kanan adalah lebih meningkatkan lagi sosialisasi terhadap generasi muda mengenai adat larangan perkawinan sesuku dan memberikan pemahaman mengenai garis suku masing-masing sesuai dengan keturunan setiap suku.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | G Geography. Anthropology. Recreation > GT Manners and customs K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Nasywa Anindya |
| Date Deposited: | 02 Sep 2025 03:18 |
| Last Modified: | 02 Sep 2025 03:18 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/14766 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




