SAJIDAH, HANNA (2025) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP SELEBGRAM DALAM PERKARA MEMPROMOSIKAN SITUS JUDI ONLINE MELALUI INSTAGRAM (Studi Perkara Nomor 65/Pid.sus/2024/PN Bir). S1 thesis, universitas malikussaleh.
|
Text
cover.pdf Download (199kB) |
|
|
Text
ringkasan.pdf Download (94kB) |
|
|
Text
bab 1.pdf Download (378kB) |
|
|
Text
daftar pustaka.pdf Download (245kB) |
|
|
Text
Full-text hanna sajidah.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Selebgram mempromosikan situs judi online merupakan tindak pidana yang dilarang di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menjelaskan bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan kepada selebgram yang mempromosikan situs judi online melalui Instagram dan untuk mnganalisis dan menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana ringan terhadap selebgram. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan menelaah bahan hukum primer dan sekunder melalui pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus, guna memahami penerapan hukum serta dasar pertimbangan hakim dalam perkara yang diteliti. Hasil penelitian bahwa selebgram dalam putusan nomor 65/Pid.Sus/2024/PN Bir menunjukkan bahwa: 1) Pertanggunggjawaban pidana terhadap selebgram dalam perkara mempromosikan situs judi online melalui Instagram yaitu perbuatan selebgram tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana karena perbuatan melawan hukum, dan dilakukan secara sadar, sehingga selebgram dihukum dengan hukuman penjara selama 1 bulan dan 20 hari. 2) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana ringan terhadap selebgram yang mempromosikan situs judi online melalui Instagram yaitu karena tindakan selebgram dilakukan sekali bukan berulang-ulang, mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara terbuka, serta tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Saran dari penulis adalah selebgram agar lebih selektif dan berhati-hati dalam menerima kerja sama promosi, khususnya yang berkaitan dengan produk atau layanan yang berpotensi melanggar hukum, seperti situs judi online. Selebgram juga memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan contoh positif kepada pengikutnya serta mendukung terciptanya ruang digital yang sehat dan bebas dari praktik ilegal.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Hanna Sajidah |
| Date Deposited: | 02 Sep 2025 06:45 |
| Last Modified: | 02 Sep 2025 06:45 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/14738 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




