HRP, NINDA IKLIMAH (2025) KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN LISAN TERHADAP WANPRESTASI (Studi Putusan Pengadilan No. 18/Pdt.G.S/2021/PN.Mrt). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
|
Text
Cover Ninda Iklimah Hrp_210510213.pdf Download (402kB) |
|
|
Text
Abstrak Ninda Iklimah Hrp_210510213.pdf Download (560kB) |
|
|
Text
BAB I Ninda Iklimah Hrp_210510213.pdf Download (674kB) |
|
|
Text
Dapus Ninda Iklimah Hrp_210510213.pdf Download (483kB) |
|
|
Text
Ninda Iklimah Hrp_210510213.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
RINGKASAN Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan bahwa perjanjian merupakan suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Perjanjian lisan sah dan mengikat para pihak jika sudah memenuhi unsur syarat sahnya perjanjian yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara pengadilan No 18/Pdt.G.S/2021/PN.Mrt dan untuk menganalisis kekuatan hukum perjanjian lisan pada perkara tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif menggunakan pendekatan studi kasus (case approach) yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang berkaitan dengan perjanjian lisan. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari 3 jenis yaitu, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan pengumpulan data yang dilakukan melalui teknik studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian pertimbangan hakim dalam putusan No. 18/Pdt.G.S/2021/PN.Mrt bahwa hakim tidak mempertimbangkan alasan para pihak tergugat tidak dapat memberikan keuntungan karena saat itu sedang terjadi covid19, dimana covid-19 dapat dikategorikan sebagai keadaan kahar atau force majeure menurut Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata. Hakim tidak mempertimbangkan alasan force majeure dikarenakan kurangnya pembuktian dari pihak tergugat. Kekuatan hukum perjanjian lisan dalam putusan No.18/Pdt.G.S/2021/PN.Mrt mengikat para pihak yang membuatnya, apabila syarat-syarat sahnya suatu perjanjian terpenuhi. Perjanjian lisan saat terjadi wanprestasi memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian tertulis, hanya saja dalam pembuktian perjanjian lisan lebih lemah daripada perjanjian tulisan. Disarankan kepada hakim pengadilan agar lebih objektif dalam menilai suatu perjanjian lisan dikarenakan sulitnya pembuktian, agar tercapainya suatu keadilan bagi para pihak. Serta kepada masyarakat diharapkan dalam melakukan perjanjian lisan membawa setidaknya satu atau dua orang saksi dikarenakan saksi dapat dijadikan sebagai alat bukti saat terjadinya wanprestasi. Kata Kunci : Kekuatan hukum, wanprestasi, perjanjian lisan, putusan
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | NINDA IKLIMAH HRP |
| Date Deposited: | 02 Sep 2025 02:46 |
| Last Modified: | 02 Sep 2025 02:46 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/14734 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




