Sabilla, Nadia (2025) Analisis Putusan Terhadap Pelaku Jarimah Iktilath Di Aceh (Studi Putusan Nomor 3/JN/2021/MS.Idi, 4/JN/2021/MS.Idi dan 12/JN/2021/MS.Aceh). S1 thesis, universitas malikussaleh.
|
Text
cover.pdf Download (34kB) |
|
|
Text
abstrak.pdf Download (154kB) |
|
|
Text
bab 1.pdf Download (207kB) |
|
|
Text
daftar pustaka.pdf Download (149kB) |
|
|
Text
SKRIPSI_NADIA.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Jarimah Ikhtilath akhir-akhir ini menjadi permasalahan yang serius di aceh. Qanun Aceh yakni pasal 25 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 menerangkan bahwasanya ancaman bagi pelaku Jarimah Ikhtilath amatlah berat mencakup hukuman cambuk, denda, dan penjara, tetapi pada kenyataanya terhadap masing masing putusan berbeda dalam memutuskan perkara yang diputuskan oleh hakim. Tujuan penelitian ini yakni alasan hukum jarimah ikhtilath dijadikan sebagai tindak pidana dalam hukum pidana islam dan pertimbangan hakim terhadap pelaku jarimah ikhtilath dalam mahkamah syar‟iyah idi dan mahkamah syar‟iyah aceh antara putusan Nomor3/JN/2021/MS.Idi, 4/JN/2021/MS.Idi, dan 12/JN/2021/MS. Aceh. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus beserta putusan. penelitian ini bersifat deskriptif. Pengumpulan data yang dilakukan melalui studi kepustakaan analisi data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam kasus Ikhtilath Putusan Nomor 3/JN/2021/MS.Idi (Tindak Pidana Jarimah Ikhtilath) Majelis hakim memutuskan terdakwa TS bersalah melakukan jarimah ikhtilath dan menjatuhkan uqubat ta‟zir berupa cambuk sebanyak 30 kali. sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat 1 Qanun Jinayat Aceh. Putusan Nomor 4/JN/2021/MS.Idi (Tindak Pidana Zina): Dalam perkara ini, terdakwa RJ mengakui telah melakukan perbuatan zina dan bersumpah di hadapan hakim. Berdasarkan pengakuan dan sumpah tersebut, majelis hakim menjatuhkan uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali, sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Ayat 1 Qanun Jinayat Aceh. Putusan Nomor 12/JN/2021/MS.Aceh (Tindak Pidana Jarimah Ikhtilath) menyatakan bahwa terdakwa TS, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan jarimah ikhtilath sebagaimana diatur dalam pasal 25 ayat (1) qanun aceh nomor 6 tahun 2014 dan menjatuhkan „Uqubat Ta‟zir berupa penjara terhadap terdakwa TS sebanyak 30 bulan. Hakim seharusnya dalam menjatuhkan putusan sebaiknya lebih memperhatikan pertimbangan yuridis dan non yuridis yang mana pertimbangan ini seharusnya menjadi pertimbangan yang memberatkan hukuman bagi masingmasing pelaku dan seharusnya dalam memutuskan harus adil antara kedua terdakwa.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Nadia Sabilla |
| Date Deposited: | 02 Sep 2025 02:19 |
| Last Modified: | 02 Sep 2025 02:19 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/14733 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




