RAUZATI, RAUZATI (2025) Efektivitas Keuchik Selaku Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Gampong Kulu Kecamatan Kutablang Bireuen. S1 thesis, universitas malikussaleh.
|
Text
Cover rauzatipdf.pdf Download (816kB) |
|
|
Text
ringkasan.pdf Download (23kB) |
|
|
Text
bab 1 rauzati.pdf Download (152kB) |
|
|
Text
daftar pustaka.pdf Download (114kB) |
|
|
Text
Full-text rauzati.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Penyelesaian persoalan-persoalan masyarakat atau penyelesaian sengketa yang terjadi antar warga yang terjadi lebih menggunakan pendekatan adat atau hukum adat. Pemerintah Aceh mengeluarkan Qanun Provinsi Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Gampong yang mengatur tentang Keuchik memimpin dan menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan. Selanjutnya berdasarkan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 tahun 2012 tentang Pemerintahan Gampong pasal 139 proses penyelesaian sengketa. Adapun permasalahan yang terjadi bahwasanya masih banyak sekali terjadi sengkata tanah di masyarakat padahal sudah dilakukan penyelesaian dan mediasi oleh keuchik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas keuchik selaku mediator dalam penyelesaian sengketa tanah dan faktor-faktor kendala dalam penyelesaian sengketa tanah di Gampong Kulu Kecamatan Kutablang Kabupaten Bireuen. Penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis, bersifat observasi deskriptif. Informan dalam penelitian ini terdiri dari keuchik, tgk imuem, sekretaris gampong, tuha lapan, tuha peut, kepala dusun dan warga yang bersengketa, dan beberapa masyarakat Gampong Kulu. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi.. Teknik analisis data meliputi reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan atau verifikasi data. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) efektivitas keuchik sebagai mediator dalam menyelesaikan sebuah sengketa atau perselisihan antara masyarakat yang terjadi di Gampong Kulu Kecamatan Kutablang Kabupaten Bireuen sudah berjalan cukup baik. Artinya, Keuchik telah melakukan tugas dan kewajibannya sesuai dengan yang tertera pada undang-undang yang ada. 2) faktor-faktor kendala yang kerap muncul selama proses mediasi yang mencakup kurangnya pemahaman hokum para pihak baik penggugat dan tergugat, adanya campur tangan dari masing-masing pihak baik penggugat dan tergugat, serta kurangnya koordinasi antar pihak yang terhibat dalam sengketa dan faktor kurangnya sumber daya manusia. Upaya yang dilakukan mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang bersengketa. Kepada Aparatur Gampong Kulu untuk membekali diri dan warganya tentang penyelesaian sengketa terkhusus sengketa tanah yang terjadi sesama warga dengan mengundang tenaga ahli hukum dari Alumni Fakultas Hukum. Kepada tim mediator untuk tidak memihak pada salah satu pihak yang berkonflik karena hal itu akan menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pihak lainnya. Kepada Apartur Gampong Kulu setiap proses perdamaian sengketa tanah perlu di buat administrasi berupa berita acara keputusan perdamaian.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Rauzati Rauzati |
| Date Deposited: | 02 Sep 2025 06:49 |
| Last Modified: | 02 Sep 2025 06:49 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/14718 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




