PUTERI, CAMELIA BILLAH (2025) ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA DALAM MENGAKSES SISTEM ELEKTRONIK ORANG LAIN TANPA HAK (Studi Putusan Nomor 9/Pid.Sus/2021/PN Pli). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
|
Text
cover Camelia Billah Puteri 200510346.pdf Download (378kB) |
|
|
Text
Abstrak Camelia Billah Puteri 200510346.pdf Download (152kB) |
|
|
Text
Bab I Camelia Billah Puteri 200510346.pdf Download (522kB) |
|
|
Text
Daspu Camelia Billah Puteri 200510346.pdf Download (271kB) |
|
|
Text
Skripsi Camelia Billah Puteri 200510346.pdf Restricted to Registered users only Download (4MB) |
Abstract
Peretasan merupakan hal yang buruk yang dibicarakan dalam undangundang khusus yang disebut Pasal 30 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang pertama kali dibuat pada tahun 2008 dan diubah pada tahun 2024. Meskipun sudah ada aturan tentangnya, peretasan masih banyak terjadi. Misalnya, ada kasus di Pengadilan Negeri Pelaihari di mana seseorang meretas sistem Telkomsel dan mencuri uang dari rekening, membawa kabur uang sebesar Rp117 juta. Hal ini menunjukkan bahwa kita perlu melakukan upaya yang lebih baik untuk menghentikan kejahatan dunia maya. Studi ini mengkaji undang-undang tentang orang yang menyusup ke komputer atau akun daring orang lain. Studi ini juga mencoba memahami keputusan hakim tentang satu kasus tertentu, yang disebut Putusan Nomor 9/Pid.Sus/2021/PN Pli. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menganalisis Putusan Nomor 9/Pid.Sus/2021/PN Pli. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, menggunakan studi dokumen dan analisis data dengan tahapan pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Nomor 9/Pid.Sus/2021/PN Pli membahas tentang tindak pidana yang dilakukan seseorang dengan mengakses sistem komputer tanpa izin. Hal ini berdasarkan pada aturan tertentu dari undangundang tentang keamanan daring yang disebut Undang-Undang ITE. Pelakunya, bernama Tahyan Bin Dul Wahid, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar 50 juta Rupiah, atau jika tidak mampu membayar, dapat diganti dengan kurungan penjara selama 5 bulan. Putusan ini membantu melindungi informasi pribadi orang dan menjaga keamanan semua orang saat daring. Apa yang dilakukan Tahyan adalah salah karena merugikan seseorang secara finansial dan membuat semua orang merasa kurang aman. Hukuman ini dimaksudkan untuk menghentikan orang melakukan hal-hal buruk secara daring dan memastikan hukum dipatuhi. Saran yang dapat diberikan dalam penelitian ini adalah polisi harus bersikap lebih tegas terhadap orang-orang yang melanggar hukum dengan menyelinap ke komputer dan sistem elektronik tanpa izin. Jika mereka iv melakukannya, hal itu akan membantu menghentikan orang lain melakukan hal yang sama. Kata Kunci : Putusan Hakim, Tindak Pidana, Sistem Elektronik.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | CAMELIA BILLAH PUTERI |
| Date Deposited: | 28 Aug 2025 07:39 |
| Last Modified: | 28 Aug 2025 07:39 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/14590 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




