Walqomaro, Qoryati (2025) Analisis Yuridis Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Pengadilan (Contempt Of Court). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.

[img] Text
Qoryati Walqomaro_210510106_Cover.pdf

Download (28kB)
[img] Text
Qoryati Walqomaro_210510106_Ringkasan.pdf

Download (13kB)
[img] Text
Qoryati Walqomaro_210510106_BAB 1.pdf

Download (358kB)
[img] Text
Qoryati Walqomaro_210510106_Daftar Pustaka.pdf

Download (183kB)
[img] Text
SKRIPSI QORYATI WALQOMARO.pdf
Restricted to Registered users only

Download (7MB)

Abstract

Contempt Of Court adalah Tindakan, Perkataan, dan Sikap yang berpotensi mengikis harkat, martabat, dan kehormatan pengadilan serta otonomi lembaga peradilan. Contempt Of Court sendiri dalam praturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia belum dijelaksan secara jelas. Contempt Of Court terbukti sangat terhambat karena adanya penghinaan terhadap pengadilan. Hal ini terlihat dari banyaknya kejadian yang terjadi di indonesia. Penelitian ini bertujuan mengetahui Pengaturan Contempt Of Court dalam Hukum Positif Indonesia serta untuk mengetahui perbuatan-perbuatan yang diklasifikasikan sebagai Contempt Of Court. Jenis Penelitian Yuridis Normatif, Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan Konseptual, Bersifat Deskriptif Analitis, Data Skunder berupa Bahan Hukum Primer dan Bahan Hukum Skunder yang dianalisis secara kualitatif berkaitan dengan Analisis Yuridis Tindak Pidana Penghinaan Menghambat Proses Pradilan (Contempt Of Court). KUHP lama dan KUHAP, pengaturan mengenai Contempt Of Court pada dasarnya masih bersifat umum dan terbatas, sebab KUHAP hanya memuat ketentuan tentang penghinaan terhadap pejabat serta perlawanan terhadap perintah pejabat, sedangkan KUHAP hanya menyinggung ketertiban persidangan tanpa merumuskan secara spesifik tindak pidana Contempt Of Court. Hal ini menimbulkan kondisi yang dapat disebut sebagai kekosongan hukum relatif, yaitu keadaan ketika aturan hukum memang ada, tetapi belum memadai untuk menjawab problematika Contempt Of Court secara komprehensif, sehingga berimplikasi pada lemahnya perlindungan terhadap wibawa peradilan dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana. Disahkannya KUHP baru pada tahun 2022 membawa prospek positif karena memberikan rumusan lebih jelas dan tegas mengenai Contempt Of Court, baik yang terjadi di dalam maupun di luar persidangan, sehingga diharapkan mampu menutup kekosongan hukum relatif tersebut. meskipun demikian, KUHP baru akan berlaku efektif pada tahun 2026 sehingga untuk saat ini pengaturan Contempt Of Court tetap masih berpedoman pada KUHP lama dan KUHAP. Perbuatan-perbuatan yang diklafikasikan sebagai Contempt Of Court meliputi perbuatan yang berprilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan, tidak menaati perintah pengadilan, menyerang impartialitas dan integritas pengadilan, menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan, dan perbuatan-perbuatan yang bersifat penghinaan terhadap pengadilan dengan cara pemberitahuan/Publikasi mencakup beragam tindakan. Jenis-Jenis Contempt Of Court itu dibagi menjadi 2 bagian yaitu: Penghinaan Dalam Ruang Persidangan (Criminal Contempt Of Court) dan Penghinaan Yang Terjadi di Luar Persidangan (Civil Contempt Of Court). Tidak semua kritik terhadap pengadilan dapat dikategorikan Contempt Of Court. Didalam sistem peradilan indonesia mengdopsi Non-Adversy model yang menekankan pada Crime Control, dimana hukum memiliki peran dominan, namun tidak mendukung oleh instrumen hukum yang memadai untuk melindungi wibawa pengadilan. Penulis menyarankan agar pembentuk Undang-Undang dapat memberikan pengaturan yang lebih tegas, komprehensif, dan konsisten mengenai Contempt Of Court dalam sistem hukum Indonesia. Hal ini penting agar tidak lagi menimbulkan multitafsir, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Aparat penegak hukum, baik hakim, jaksa, advokat, maupun aparat keamanan di persidangan, juga diharapkan memiliki pemahaman yang sama terkait batasan serta bentuk-bentuk Contempt Of Court, sehingga setiap pelanggaran terhadap kewibawaan pengadilan dapat ditindak secara adil dan proporsional. Selain itu, pengadilan perlu meningkatkan mekanisme pengendalian persidangan untuk menjamin jalannya proses peradilan yang tertib, berwibawa, dan bebas dari gangguan yang merusak integritas peradilan. elanjutnya, bagi akademisi dan peneliti, diharapkan dapat dilakukan penelitian lanjutan yang lebih mendalam mengenai efektivitas pengaturan Contempt Of Court dalam KUHP baru setelah berlaku penuh pada tahun 2026. Hal ini penting sebagai bahan evaluasi sejauh mana undang-undang tersebut mampu menjawab kebutuhan hukum di Indonesia. Sedangkan bagi masyarakat, perlu adanya kesadaran kolektif untuk menghormati proses peradilan dengan tidak melakukan tindakan yang merendahkan martabat hakim maupun mengganggu jalannya persidangan, sebab menjaga wibawa pengadilan merupakan tanggung jawab bersama dalam mewujudkan keadilan dan tegaknya supremasi hukum.

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Qoryati Walqomaro
Date Deposited: 28 Aug 2025 05:22
Last Modified: 28 Aug 2025 05:22
URI: https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/14574

Actions (login required)

View Item View Item

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors

This repository has been indexed by