Sari, Purnama (2025) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP INDIVIDU DENGAN GANGGUAN KEJIWAAN ATAS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Putusan Nomor: 57/Pid.B/2021/PN.Kba). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.

[img] Text
cover.pdf

Download (433kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (624kB)
[img] Text
Bab 1.pdf

Download (618kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (552kB)
[img] Text
SKRIPSI PURNAMA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

RINGKASAN Purnama Sari 21050038 Tinjauan Yuridis Terhadap Individu Dengan Gangguan Kejiwaan Atas Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor: 57/Pid.B/2021/PN.Kba) (Dr. Muhammad Hatta, S.H., LL.M., & Dr. Yusrizal, S.H., M.H) Pertanggungjawaban pidana terhadap individu yang mengidap gangguan jiwa telah menjadi isu signifikan dalam hukum pidana saat ini. Secara normatif, pasal 44 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur bahwa bila seseorang yang dikarenakan jiwanya cacat, tidak dapat dipidana. Hal ini merupakan konsep alasan pemaaf. Reterdasi mental ringan merupakan salah satu jenis gangguan jiwa sebagaimana dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa. Penjatuhan pidana terhadap pelaku yang mengalami gangguan jiwa erat berkaitan dengan pertimbangan Hakim terhadap kemampuan orang dengan gangguan jiwa dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penelitian ini membawa tujuan dan manfaat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum terkait pertanggungjawaban pidana terhadap individu dengan gangguan kejiwaan yang melakukan tindak pidana penganiayaan dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam pernjatuhan pidana terhadap Putusan Nomor 57/Pid.B/2021/PN.Kba. Manfaat penelitian ini secara teoritis dapat menambah khasanah dalam bidang hukum terutama hukum pidana. Secara praktis penelitian ini diharapkan dapat mengembangkan konsep pemikiran secara lebih logis, kritis dan sistematis sebagai masukan bagi praktisi hukum terutama dalam pengambilan kebijakan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pengumpulan data yang dilakukan dengan studi kepustakaan, serta analisis yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa individu dengan gangguan retardasi mental seharusnya dapat menjadi alasan penghapusan pidana berdasarkan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena gangguan tersebut termasuk dalam kategori cacat perkembangan jiwa yang memengaruhi kemampuan seseorang dalam memahami dan mengendalikan perbuatannya. Putusan Nomor 57/Pid.B/2021/PN Kba hakim tidak secara menyeluruh mempertimbangkan kondisi kejiwaan terdakwa, termasuk hasil pemeriksaan psikiater yang menunjukkan adanya keterbatasan mental, sehingga terjadi kekeliruan dalam putusan. Penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap individu dengan gangguan jiwa perlu adanya aturan khusus yang mengkategorikan jenis gangguan jiwa, sehingga penerapan mampu bertanggungjawab dapat dilihat dan dinilai secara detail terhadap kondisi penyakit jiwa yang dialami pelaku tindak pidana. Perlu ditingkatkan kerja sama yang baik antara penegak hukum, tenaga medis, dan ahli jiwa dalam menilai kondisi mental pelaku. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Gangguan Jiwa, Penghapusan Pidana.

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Purnama Sari
Date Deposited: 02 Sep 2025 07:13
Last Modified: 02 Sep 2025 07:13
URI: https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/14301

Actions (login required)

View Item View Item

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors

This repository has been indexed by