SAPUTRA, HENDRI (2025) ANALISIS HUKUM PUTUSAN HAKIM TENTANG PEMBELI BERITIKAD BAIK (Studi Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 6/PDT.G/2021/PN.BNA). S2 thesis, UNIVERSITAS MALIKUSSALEH.
|
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
BAB I ; PENDAHULUAN.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
TESIS FULL.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Pembeli beritikad baik mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Namun, tidak semua pembeli serta merta dapat dikategorikan sebagai pihak yang beritikad baik, terlebih apabila dalam melakukan transaksi tidak memenuhi prinsip kehati-hatian. Hal ini diperjelas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang memberikan batasan eksplisit mengenai kriteria pembeli beritikad baik, baik dari segi formil maupun materil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Nomor: 6/Pdt.G/2021/PN.Bna dan akibat hukum dari Putusan Nomor: 6/Pdt.G/2021/PN.Bna Terhadap Para pihak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan dan sifatnya peskriptif. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer terdiri dari Perundang-undangan atau yurisprudensi sedangkan bahan hukum sekunder yaitu publikasi tentang hukum meliputi buku, kamus hukum, jurnal hukum dan bahan hukum tersier untuk sebagai bahan penulisan ini. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi pustaka dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa objek jual beli yang diperjanjikan keliru setelah terbukti objek tanah tanah SHM No. 2113 An. Tergugat I,II dan III seluas 1.924 M2 sudah selesai pada tahun 2018. Dalam hal ini Tergugat IV menjual objek tanah lain sebenarnya pecahan dari SHM Induk yaitu SHM No. 2120 An . Tergugat I, II dan III tanpa surat kuasa. Berdasarkan bukti dan saksi bahwa benar pengguat telah melunasi uang tanah seluas 220M 2 kepada tergugat IV namun sertifikat belum dibalik nama. Sehingga Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat dan sebaliknya menolak jawaban dan eksepsi Tergugat I, II dan III serta Turut Tergugat I. Sedangkan akibat hukum dari putusan ini menganggap jual beli sah dan penggugat dinyatakan pembeli beritikad baik pemilik tanah akan kehilanggan hak atas tanahnya. Pendapat yang berbeda dari Ketua Majelis Hakim Eti Astuti, S.H., MH akibat hukumnya penggugat tidak patut diberikan perlindungan hukum sebagai pembeli yang beritikad baik karena tidak memenuhi syarat formil dan materi Sema Mahkamah Agung No. 4 tahun 2106 tentang Kriteria Pembeli Beritikad Baik. Saran Notaris/PPAT harus berhati-hati dalam pembuatan akta kuasa menjual, dan pembeli wajib memastikan legalitas objek jual beli. Hakim perlu berlandaskan hukum, fakta, dan yurisprudensi dalam memutus perkara. KATA KUNCI: Analisis Hukum, Putusan Hakim, Pembeli Beritikad Baik
| Item Type: | Thesis (S2) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Pascasarjana > 74101 - Magister Hukum |
| Depositing User: | Hendri Saputra |
| Date Deposited: | 11 Aug 2025 03:28 |
| Last Modified: | 11 Aug 2025 03:28 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/13605 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




