RIANA, ADE (2025) ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEDOFILIA (Studi Perbandingan KUHP Dan Undang-Undang Perlindungan Anak). S1 thesis, UNIVRSITAS MALIKUSSALEH.
|
Text
Cover.pdf Download (180kB) |
|
|
Text
Abstrak.pdf Download (149kB) |
|
|
Text
Bab I.pdf Download (465kB) |
|
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (370kB) |
|
|
Text
Full-text.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Tindak pidana pedofilia adalah seorang dewasa yang mendapatkan kepuasan seks dari hubungan yang dilakukan dengan anak-anak. Umumnya bentuk tindakan itu berupa pelampiasan nafsu seksual. Tindakan pelecehan seksual ini begitu meresahkan karena yang menjadi korban adalah anak-anak. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini yakni Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pedofilia dan Pengaturan Hukum Pedofilia Dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk Untuk mengetahui dan menjelaskan Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pedofilia dan Untuk mengetahui dan menjelaskan Pengaturan Pedofilia dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Perlindungan anak dan pendekatan konseptual. Penelitian ini bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pedofilia yaitu, Hukum pidana mengenal Pedofilia sebagai tindak pidana pencabulan kepada anak di bawah umur. Pedofilia merupakan gangguan preferensi seksual yang dimiliki oleh orang dewasa yang memiliki ketertarikan terhadap anak dibawah umur. Dalam Pasal 44 KUHP menyebutkan bahwa orang yang sakit jiwanya serta orang yang mengalami cacat dalam pertumbuhannya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu perlu di evaluasi kembali undang-undang tekait pedofilia agar sanksi pedofilia sesuai dengan keadaan juga sifat pelaku. (2) Pengaturan hukum pedofilia dalam KUHP mengacu pada pasal-pasal tentang kejahatan kesusilaan, seperti Pasal 289-295 KUHP dan dalam pasal tersebut tidak mengatur mengenai penanganan bagi pedofilia. Dan dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juga tidak mengatur secara khusus mengenai bagaimana pengaturan sanksi yang sesuai dengan kondisi dan keadaan si pelaku. Disarankan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat suatu aturan hukum baru dan khusus yang mengatur tentang sanksi serta penjelasan pasal yang jelas bagi pelaku tindak pidana Pedofilia.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Ade Riana |
| Date Deposited: | 04 Aug 2025 06:36 |
| Last Modified: | 04 Aug 2025 06:36 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/13355 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




