Aris Rinaldi, Aris (2023) PENGANGKATAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA OLEH PRESIDEN DITINJAU DARI KONSEP KEDAULATAN RAKYAT (APPOINTMENT OF THE HEAD OF THE NUSANTARA CAPITAL AUTHORITY BY THE PRESIDENT IN TERMS OF THE CONCEPT OF PEOPLE’S SOVEREIGNTY). S2 thesis, Universitas Malikussaleh.
Text
ARIS RINALDI_217410101004_Cover.pdf Download (134kB) |
|
Text
ARIS RINALDI_217410101004_Abstrak.pdf Download (279kB) |
|
Text
ARIS RINALDI_217410101004_Bab I.pdf Download (662kB) |
|
Text
ARIS RINALDI_217410101004_Daftar Pustaka.pdf Download (286kB) |
|
Text
ARIS RINALDI_217410101004_Pengangkatan Otorita Ibu Kota Nusantara Oleh Presiden Ditinjau dari Konsep Kedaulatan Rakyat.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengatur tentang pengangkatan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara oleh Presiden. Berdasarkan Pasal 5 Ayat (4) UU IKN menjelaskan bahwa Kepala Otorita IKN merupakan kepala daerah khusus yang ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Mekanisme ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa lembaga Otorita IKN merupakan bentuk dari kekhususan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pengangkatan Kepala Otorita IKN oleh Presiden berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 dan bagaimana konsekuensi pengangkatan Kepala Otorita IKN berdasarkan kedaulatan rakyat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian yuridis-normatif, yaitu prosedur penelitian yang mengkaji permasalahan-permasalahan yang muncul dari segi hukum. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder karena merupakan penelitian yuridis-normatif. Analisis data dalam penelitian ini yaitu semua data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif, untuk mencapai kejelasan terhadap masalah yang diteliti terkait Pengangkatan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara oleh Presiden ditinjau dari konsep kedaulatan rakyat. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa mekanisme pengangkatan Kepala Otorita IKN tidak diatur secara spesifik dan jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 dan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara. Berbeda dengan mekanisme pengangkatan kepala daerah di DKI Jakarta yang menggunakan mekanisme pemilihan langsung dan jelas diatur terkait kriteria calon dan syarat terpilih menjadi gubernur DKI Jakarta. Konsekuensi dari pengangkatan kepala otorita oleh IKN adalah lemahnya pelaksanaan kedaulatan rakyat yang telah diatur dalam Pasal 1 ayat (2) jo Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Konsekuensi lainnya adalah lemahnya partisipasi rakyat dalam poltik lokal yang dapat melanggar hak poltik warga sebagaiman diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Disarankan kepada pembentuk undang-undang (DPR RI dan Presiden) untuk dapat membentuk undang-undang yang mengatur secara khusus, jelas dan rinci terkait pengisian jabatan kepala otorita IKN. Disarankan kepada Presiden sebagai pemegang kewenangan menentukan Kepala Otorita IKN membuat dan memiliki pedoman secara tertulis baik dalam bentuk peraturan pemerintah maupun peraturan presiden terkait teknis dan syarat Calon Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. Kata kunci: Pengangkatan, Otorita IKN, Presiden
Item Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > 74101 - Magister Hukum |
Depositing User: | Aris Rinaldi |
Date Deposited: | 05 Mar 2024 03:26 |
Last Modified: | 05 Mar 2024 03:26 |
URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/1333 |
Actions (login required)
View Item |