Bahri, T. Samsul (2025) PENERAPAN PENJATUHAN PIDANA MINIMUM KHUSUS OLEH HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA NOMOR 146/Pid.Sus/2023/PN/Tkn PADA PENGADILAN NEGERI TAKENGON. S2 thesis, Universitas Malikusssaleh.
|
Text
Cover.pdf Download (119kB) |
|
|
Text
Abstrak.pdf Download (455kB) |
|
|
Text
BAB_I.pdf Download (339kB) |
|
|
Text
Daftar_Pustaka.pdf Download (20kB) |
|
|
Text
Full-text.pdf Restricted to Registered users only Download (3MB) |
Abstract
Penerapan pidana minimum narkotika sering diperdebatkan. Kasus PN Takengon dan MA (No. 966 K/Pid.Sus/2024) menyimpangi pidana minimum bagi pengguna (dari 4 tahun menjadi 1 tahun 6 bulan). Putusan ini mempertimbangkan peran pelaku dan keadilan substantif, mencerminkan dilema antara penegakan ketat dan proporsionalitas hukuman. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan asas legalitas dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana minimum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti KUHP dan undang-undang khusus terkait tindak pidana narkotika. Konsep pidana minimum khusus dalam tindak pidana narkotika merupakan instrumen hukum penting yang menegaskan sikap represif negara terhadap peredaran narkotika, khususnya skala besar, guna memberikan efek jera dan menjamin hukuman setimpal. Dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan UU No. 35 Tahun 2009, ketentuan ini menetapkan batas minimum pidana yang tegas, namun dalam praktiknya memunculkan disparitas karena diskresi hakim yang luas dan belum adanya pedoman pemidanaan yang jelas, sehingga berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan keadilan. Putusan PN Takengon No. 146/Pid.Sus/2023/PN Tkn dan MA No. 966 K/Pid.Sus/2024 menunjukkan bahwa penyimpangan terhadap pidana minimum dapat dibenarkan untuk pengguna narkotika demi mewujudkan keadilan substantif, dengan dasar pertimbangan rehabilitatif dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam SEMA dan KUHP Nasional, sekaligus memperkuat legitimasi diskresi hakim dalam konteks pemidanaan modern. Disarankan agar penegak hukum menerapkan pidana minimum khusus secara hati-hati dan proporsional, dengan membedakan tegas antara pelaku utama seperti bandar dan pengguna atau kurir berperan minor dan dilakukan revisi Undang-Undang Narkotika dengan menetapkan batas kuantitas narkotika yang jelas serta mengintegrasikan rehabilitasi sebagai alternatif hukuman. Selain itu, disarankan Mahkamah Agung menerbitkan SEMA baru yang mengadopsi preseden PN Takengon dan MA sebagai pedoman normatif, termasuk kriteria rehabilitasi dan penggunaan diskresi hakim secara terukur dan adil. Kata Kunci: Pidana Minimum, Hakim, Tindak Pidana Narkotika.
| Item Type: | Thesis (S2) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Pascasarjana > 74101 - Magister Hukum |
| Depositing User: | T Samsul Bahri |
| Date Deposited: | 24 Jul 2025 03:17 |
| Last Modified: | 24 Jul 2025 03:17 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/12951 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




