WIDIASARI, WIDIASARI (2025) ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEREDARAN UANG PALSU (STUDI PUTUSAN NOMOR 37/Pid.B/2024/PN/Smn). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
![]() |
Text
COVER..pdf Download (107kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (221kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (414kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (178kB) |
![]() |
Text
Widiasari_210510215_Skripsi.pdf Restricted to Registered users only Download (10MB) |
Abstract
RINGKASAN Widia Sari Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Peredaran 210510215 Uang Palsu (Studi Putusan 37/Pid.B/2024/PN/Smn) (Dr. Muhammad Hatta. S. H. ,LL .M dan Nuribadah, S.H.,M.H.) Belrdasarkan putusan pelngadillan nelgelril slelman delngan Nomor 37/Pild.B/2024/PN/Smn bahwa telrdakwa Ilntan Dzilkrotul Maqmunah Als Ghanil Bilntil Muhammad Sujud telrbuktil selcara sah melyakilnkan belrsalah mellakukan tilndak pildana melnyilmpan selcara filsilk delngan cara apapun yang dilkeltahuilnya melrupakan rupilah palsu selbagailmana dalam dakwaan altelrnatilf kelsatu, keldua melnjatuhkan pildana kelpada telrdakwa olelh karelna iltu delngan pildana pelnjara sellama 10 (selpuluh) bulan dan pildana delnda seljumlah Rp100.000.000,00 (Selratus Juta Rupilah) delngan keltelntuan apabilla pildana delnda telrselbut tildak dilbayar dilgantil delngan pildana kurungan sellama 1 (satu) bulan. Dan juga telrdapat dilspariltas telrhadap pelnjatuhan hukuman yang telrlalu jauh daril aturan hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach) yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan metode pengumpulan data melalui studi dokumen (Library Reseach). Berdasarkan yuridis dari putusan nomor 37/Pid.B/2024/PN/Smn terdapat disparitas pada penjatuhan hukuman yang diputuskan oleh hakim. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah yakni peraturan perlindungan hukum terhadap tindak pidana peredaran uang palsu. Peraturan tentang perlindungan tindak pidana peredaran uang palsu ini menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 yang berbunyi “ Dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh miliar rupiah)”. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan Nomor 37/Pid.B/2024/PN/Smn, yaitu terdapat alasan yang meringankan terdakwa, Dimana terdakwa mengakui dan berterus terang tentang perbuatan yang dilakukan, Terdakwa tersebut juga menyesali perbuatannya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, Terdakwa juga bukan residivis sebuah kasus tindak kriminal. Terdakwa pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,00. Dalam menjatuhkan putusan hakim memberikan putusan ringan terhadap terdakwa, Terdakwa sebenarnya sudah melakukan pembelian uang palsu dan menggunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Terdakwa juga melakukannya lebih dari sekali. Disarankan penegakan hukum tentang peredaran mata uang palsu lebih diperketat dan diberikan hukuman yang mungkin lebih berat sehingga memberikan efek jera terhadap terdakwa agar tidak terjadi lagi dikemudian hari dan tidak membahayakan perekonomian negara.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Widia Sari |
Date Deposited: | 04 Jul 2025 05:10 |
Last Modified: | 04 Jul 2025 05:10 |
URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/12367 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |