arafah, arafah (2025) DISPARITAS PENJATUHAN PIDANA DALAM PERKARA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DI PENGADILAN NEGERI TAKENGON (Studi Putusan Nomor 13/Pid.B/2022/PN.Tkn, Nomor 33/Pid.B/2022/PN.Tkn dan Nomor 79/Pid.B/2022/PN.Tkn). S2 thesis, Universitas Malikussaleh.
|
Text
Tesis Arafah Full-1.pdf Download (69kB) |
|
|
Text
Tesis Arafah Full-4-5.pdf Download (15kB) |
|
|
Text
Tesis Arafah Full-11-25.pdf Download (150kB) |
|
|
Text
Tesis Arafah Full-129-135.pdf Download (175kB) |
|
|
Text
Tesis Arafah Full.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Secara teori, disparitas penjatuhan pidana dapat berimplikasi pada munculnya ketidak adilan terutama bagi pelaku yang menerima penjatuhan pidana. Hal ini pulalah yang terjadi pada beberapa kasus di Pengadilan Negeri Takengon tepatnya pada kasus dengan Putusan Nomor 13/Pid.B/2022/PN.Tkn, Putusan Nomor 33/Pid.B/2022/PN.Tkn dan Putusan Nomor 79/Pid.B/2022/PN.Tkn. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui disparitas putusan hakim yang dapat terjadi atas tindak pidana pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHP terhadap tiga putusan di Pengadilan Negeri Takengon dan untuk mengetahui boleh atau tidaknya hakim melakukan Disparitas Penjatuhan Pidana Dalam Perkara Pencurian Dengan Pemberatan Di Pengadilan Negeri Takengon. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian hukum empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer yang terdiri dari hasil wawancara dengan responden dan informan. Selain itu juga menggunakan sumber data sekunder yang terbagi kepada tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul selanjutnya dianalisis menggunakan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa terjadinya disparitas penjatuhan pidana pada Putusan Nomor 13/Pid.B/2022/PN.Tkn, Putusan Nomor 33/Pid.B/2022/PN.Tkn dan Putusan Nomor 79/Pid.B/2022/PN.Tkn, terjadinya karena beberapa hal yang meliputi 1) Faktor kebebasan hakim dalam menilai. 2) Faktor perbedaan keadaan yang memberatkan dan meringankan di antara tiga perkara tersebut. 3) Faktor perbedaan akibat yang ditimbulkan oleh para pelaku pada ketiga perkara tersebut. Disparitas penjatuhan pidana pada perkara pencurian dengan pemberatan khususnya pada tiga Putusan yang ada adalah hal yang boleh dan lumrah terjadi. Disparitas pada ketiga perkara ini terbentuk dengan sendirinya karena tiap-tiap perkara memiliki fakta hukumnya sendiri-sendiri. Disarankan kepada pemerintah dan Mahkamah Agung diharapkan ke depannya agar diformulasikan sentencing guidelines bagi para hakim agar dapat meminimalisir terjadinya disparitas penjatuhan pidana. Adapun kepada para hakim, diharapkan agar senantiasa memformulasikan putusan dengan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum.
| Item Type: | Thesis (S2) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Pascasarjana > 74101 - Magister Hukum |
| Depositing User: | arafah arafah arafah |
| Date Deposited: | 30 Jun 2025 02:44 |
| Last Modified: | 30 Jun 2025 02:44 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/12282 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




