RAHMADANA, RAHMADANA (2024) ANALISIS PENAFSIRAN HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-XI/2013 DAN PUTUSAN NOMOR 85/PUU-XX/2022 TENTANG KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGADILI SENGKETA HASIL PILKADA. S1 thesis, Universitas Malikussaleh.

[img] Text
COVER_RAHMADANA_200510274.pdf

Download (30kB)
[img] Text
ABSTRAK_RAHMADANA_200510274.pdf

Download (93kB)
[img] Text
BAB I_RAHMADANA_200510274.pdf

Download (539kB)
[img] Text
DASPU_RAHMADANA_200510274.pdf

Download (218kB)
[img] Text
SKRIPSI_RAHMADANA_200510274.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Pengaturan mengenai kewenangan MK diatur di dalam UUD NRI 1945 Pasal 24C ayat (1) dan (2). Kewenangan MK bertambah pasca Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022. Pada awalnya yang berwenang dalam memutus perselisihan hasil sengketa pilkada itu adalah Mahkamah Agung (MA) yang kemudian dialihkan kepada MK yang tertuang dalam putusan MK Nomor 072- 073/PUU-II/2004. Kemudian tahun 2013 MK mengatakan bahwa dirinya tak berwenang dalam memutus perselisihan hasil sengketa Pilkada hal ini sebagaimana tertuang dalam putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013. Rumusan masalah yang diambil adalah Bagaimana penafsiran hukum putusan MK dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada setelah Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 dan Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 Dan Bagaimanakah implikasi putusan MK dalam perkara setelah Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 dan Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022.Tujuan dari penelitian ini Untuk menjelaskan penafsiran putusan MK dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada setelah Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 dan Putusan MK Nomor 85/PUUXX/2022 dan menjelaskan Implikasi Putusan MK dalam perkara Setelah Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013 dan Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022. Metode penelitian yang digunakan untuk memecahkan permasalahan ini adalah yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan statue approach, conceptual approach, case approach. Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian Menemukan inkonsistensi dalam dua putusan MK, yaitu Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 dan Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022, kedua putusan tersebut mengalami inkonsistensi terkait dengan kedudukan penyelenggara Pilkada. Dalam putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 hakim menggunakan metode originalis tekstual, sedangkan pada putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 hakim menggunakan metode originalis historis perbedaan metode penafsiran ini menjadi salah satu penyebab terjadinya inkonsistensi pada kedua putusan. Saran yang diberikan ialah agar meningkatkan Konsistensi dalam penafsiran dan penerapan hukum, sehingga tidak terjadi Inkonsistensi antara Putusan MK. Memastikan kewenangan penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum dan pemerintah daerah secara jelas dan konsisten sehinnga tidak terjadi kebingungan hukum, mengembangkan sistem hukum yang lebih demokratis, dan meningkatkan pengawasan. Kata kunci : Putusan MK, Kewenangan, Pilkada.

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Rahmadana RD Nana
Date Deposited: 17 Jun 2025 07:11
Last Modified: 17 Jun 2025 07:11
URI: https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/12060

Actions (login required)

View Item View Item

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors

This repository has been indexed by