Toby, Tarangga (2022) KEBIJAKAN PIDANA DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN CARDING DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 ATAS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK. S1 thesis, Universitas MAlikussaleh.
Text
toby 170510032 Cover.pdf Download (750kB) |
|
Text
toby 170510032 Abstrak.pdf Download (750kB) |
|
Text
toby 170510032 Bab 1.pdf Download (757kB) |
|
Text
toby 170510032 Daftar Pustaka.pdf Download (750kB) |
|
Text
toby 170510032 Skripsi.pdf Restricted to Registered users only Download (749kB) |
Abstract
RINGKASAN TOBY TARANGGA 170510032 KEBIJAKAN PIDANA DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN CARDING DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 ATAS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK (Romi Asmara S.H., M.Hum dan Hidayat S.H., M.H) Carding adalah penipuan pada kartu kredit yang mana pelaku mengetahui nomor kartu kredit seseorang yang masih berlaku untuk digunakan, maka pelaku dapat membeli barang secara online yang tagihannya bisa dialamatkan pada pemilik asli kartu kredit tersebut, sedangkan pelakunya dinamakan carder. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa faktor yang menjadi penyebab terjadinya kejahatan carding dan bagaimana kebijakan hukum berperan terhadap tindak pidana kejahatan carding. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang di dalamnya terdapat pasal-pasal yang berkaitan dengan tema penelitian. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer, data sekunder, dan data tersier. Kemudian teknik dalam penelitian ini bersifat kualitatif, serta dikaji dengan metode berfikir secara deduktif. Bahwa kejahatan carding diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pengaturan hukum selain dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik kejahatan carding dapat dirumuskan dalam KUHP dengan menggunakan metode interpretasi ekstensif terhadap pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP yaitu Pasal 362, 363 dan 378 KUHP yaitu tentang pencurian dan penipuan, kemudian di Indonesia pengaturan mengenai tindak pidana carding diatur menurut modus operansinya dalam undang-undang khusus diluar KUHP yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai lex spesialis diantaranya diatur pada Pasal 30 jo Pasal 46 sebagai pasal tentang pencurian. Adapun upaya hukum dalam menanggulangi tindak pidana carding dapat dilakukan dengan cara: Upaya secara penal atau bersiat represif yaitu dengan cara penjatuhan sanksi pidana dan beruasaha pula melakukan perbuatan dengan jalan memerbaiki si pelaku, Upaya non penal atau bersifat preventif yaitu meliputi kegiatan penyuluhan hukum, patroli/razia, dan mengadakan koordinasi dengan instansi terkait dan masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan berguna bagi yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Kata Kunci: Kebijakan Pidana, Kejahatan Cyber, Carding
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Toby Tarangga |
Date Deposited: | 29 Feb 2024 07:54 |
Last Modified: | 29 Feb 2024 07:54 |
URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/1198 |
Actions (login required)
View Item |