SINTAH, RUT MEY (2025) PENERAPAN DOKTRIN PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM OLEH RENTENIR. S1 thesis, UNIVERSITAS MALIKUSSALEH.
|
Text
COVER Rut_Mey_Sintah_210510186[1].pdf Download (468kB) |
|
|
Text
aBSTRAK Rut_Mey_Sintah_210510186[1].pdf Download (569kB) |
|
|
Text
BAB I Rut_Mey_Sintah_210510186[1].pdf Download (711kB) |
|
|
Text
DAPUS Rut_Mey_Sintah_210510186[1].pdf Download (506kB) |
|
|
Text
Rut Mey Sintah_210510186.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
RINGKASAN Unsur penyalahgunaan keadaan terdapat dalam perjanjian pinjam-meminjam oleh rentenir yang menyebabkan cacat kehendak. Penyalahgunaan keadaan merupakan bentuk cacat kehendak baru di luar ketentuan Pasal 1321 KUHPerdata yang berkembang melalui yurisprudensi. Tidak ada aturan yang mengatur secara jelas mengenai rentenir, mengakibatkan perbedaan pertimbangan putusan pengadilan pada perkara tersebut. Doktrin Misbruik Van Omstandigheden hadir dan memberikan dasar bagi pengadilan untuk membatalkan perjanjian yang melibatkan penyalahgunaan keadaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan penyalahgunaan keadaan sebagai alasan pembatalan perjanjian pinjam meminjam oleh rentenir, pertimbangan hakim dan akibat hukum terhadap perjanjian tersebut. Penelitian ini dilakukan berdasarkan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan dari 3 jenis sumber data yaitu, data primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data ini dapat dilakukan melalui teknik studi pustaka dan di analisis dalam 4 (empat) tahap kegiatan, yaitu tahap pengumpulan data, tahap reduksi data, tahap penyajian/display data, dan tahap penarikan kesimpulan atau verifikasi. Berdasarkan hasil penelitian, penentuan bunga dalam perjanjian rentenir memang pada dasarnya tidak dilarang, namun tetap dibatasi oleh aspek moral dengan melihat asas keadilan dalam pembentukan kata sepakat perjanjian pada Pasal 1320 KUHPerdata. Manakala penentuan bunga itu jauh dari kepatutan dan keadilan maka dapat dinyatakan debitur (rentenir) menyalahgunakan keadaan sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor: 3666K/PDT/1992. Perbedaan pertimbangan hakim dalam menerapkan doktrin misbruik van omstandigheden disebabkan oleh pemahaman dan penafsiran hakim yang tidak seragam. Beberapa hakim menafsirkannya sebagai bentuk tidak terwujudnya asas keadilan, sementara hakim lainnya menafsirkan sebagai bentuk cacat kehendak baru diluar ketentuan Pasal 1321 KUHPerdata yang berkembang melalui yurisprudensi. Penyalahgunaan keadaan berkaitan dengan syarat subjektif perjanjian, dengan demikian, akibat hukum dari penyalahgunaan keadaan yang terdapat dalam perjanjian pinjam meminjam uang oleh rentenir dapat dimohonkan pembatalan kepada pengadilan. Masyarakat diharapkan menggunakan alternatif pinjaman yang lebih aman untuk menghindari praktik rentenir yang dapat mengancam kesejahteraan. Penerapan doktrin ini diperlukan untuk membantu menciptakan putusan yang lebih adil dan melindungi pihak yang lemah dari praktik yang tidak etis.Para akademisi hukum dan hakim pengadilan kirannya agar terus mengkaji serta mengembangkan konsep penyalahgunaan keadaan ini agar dapat lebih efektif diterapkan. Kata Kunci: Perjanjian pinjam meminjam, penyalahgunaan keadaan
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | RUT MEY SINTAH |
| Date Deposited: | 03 Jun 2025 02:51 |
| Last Modified: | 03 Jun 2025 02:51 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/11845 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




