Laia, Yusrat Afrizal (2025) DISPARITAS PUTUSAN HAKIM ATAS TINDAK PIDANA KEKERASAN SECARA BERSAMA-SAMA YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN. S1 thesis, Universitas Malikussaleh.

[img] Text
Cover.pdf

Download (35kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (14kB)
[img] Text
Bab I.pdf

Download (459kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (26kB)
[img] Text
Full-text.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Disparitas putusan hakim adalah ketidaksamaan hukuman antara kejahatan yang sama (same offence) dalam kondisi yang sama pula (comparable circumstances). Disparitas putusan hakim masih sering terjadi, seperti pada kasus kekerasan pada Putusan 210/Pid.B/2024/PN Rbi, 211/Pid.B/2024/PN Rbi, dan Nomor 212/Pid.B/2024/PN Rbi. Ketiga putusan tersebut menyangkut tindak pidana Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan kondisi yang serupa, namun penjatuhan hukumannya sangat timpang. Hal ini mencerminkan inkonsistensi dan potensi diskriminasi dalam penegakan hukum. Dalam perkara sejenis, semestinya putusan hakim tidak berbeda secara signifikan agar tercipta keadilan yang substantif dan tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem peradilan.Tujuan dari penelitian ini yaitu, untuk mengetahui dan menjelaskan terkait dasar pertimbangan hakim serta faktor penyebab terjadinya disparitas pemidanaan pada ketiga putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan hukum. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, putusan hakim, dan bahan hukum sekunder yang meliputi buku-buku hukum, jurnal, dan karya tulis ilmiah serta bahan hukum tersier seperti kamus dan ensiklopedi yang berkaitan dengan pembahasan skripsi ini. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa pada ketiga putusan tersebut, masih terdapat kekurangan dan ketidakadilan karena hakim hanya mempertimbangkan unsur objektif prinsip actus reus dari tindak pidana dan mengesampingkan unsur subjektif mens rea seperti tingkat kesalahan yang sama, adanya kesengajaan, adanya niat, kondisi mental para terdakwa, serta adanya perbedaan usia dari para terdakwa saat melakukan tindak pidana kekerasan. Adapun faktor penyebab terjadinya disparitas pemidanaan terhadap ketiga putusan tersebut yaitu adanya eksistensi kebebasan dan kemandirian hakim dalam menjatuhkan pemidanaan, tidak adanya minimum pemidanaan yang diatur dalam KUHP, serta pertimbangan hakim yang hanya dominan melihat berdasarkan unsur objektif, dan mengabaikan unsur subjektif pemidanaan. Disparitas terhadap ketiga putusan tersebut masih berkonsekuensi belum terpenuhinya salah satu tujuan hukum, yaitu keadilan. Disarankan kepada majelis hakim dalam menjatuhkan suatu putusan, harus mempertimbangkan dua unsur tindak pidana, yaitu unsur subjektif dan unsur objektif tindak pidana serta kepada pembuat undang-undang untuk mengatur tentang pedoman pemidanaan dan minimum-maksimum penjatuhan sanksi dalam KUHP, agar meminimalisir disparitas putusan terhadap perkara yang sejenis. Kata Kunci: Disparitas, Putusan Hakim, Tindak Pidana, Kekerasan, Kematian.

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Yusrat Afrizal Laia
Date Deposited: 03 Jun 2025 02:43
Last Modified: 03 Jun 2025 02:43
URI: https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/11835

Actions (login required)

View Item View Item

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors

This repository has been indexed by