Fitri, Wardatil (2025) Perbandingan Putusan hakim pengadilan negeri tentang pencatatan perkawinan beda agama di Indonesia. S1 thesis, Universitas Malikussaleh.

[img] Text
wardatil fitri_210510156_cover.pdf

Download (223kB)
[img] Text
wardatil Fitri_210510156_abstrak.pdf

Download (2MB)
[img] Text
wardatil Fitri_210510156_bab1.pdf

Download (317kB)
[img] Text
Wardatil Fitri_210510156_daftar pustaka.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Wardatil Fitri.210510156_perbandingan putusan.pdf
Restricted to Registered users only

Download (6MB)

Abstract

Dalam kehidupan manusia, terdapat siklus hidup yang melibatkan berbagai peristiwa penting, seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian. Peristiwa-peristiwa ini perlu dicatat karena memiliki dampak signifikan terhadap pengalaman hidup individu dan konsekuensi hukum bagi mereka serta masyarakat.1 Untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum, diperlukan peraturan mengenai pencatatan sipil yang dilaksanakan oleh Kantor Catatan Sipil. Pencatatan sipil mencakup dokumentasi peristiwa penting yang mempengaruhi status keperdataan seseorang, termasuk perubahan atau penghapusan hak-hak keperdataan dengan tujuan adalah agar peristiwa-peristiwa ini dapat diakui secara resmi dan jelas. Pencatatan sipil adalah hak setiap warga negara untuk mendapatkan akta autentik dari pejabat negara. Meskipun penting, banyak orang masih kurang menyadari manfaat akta, seperti akta kelahiran yang diperlukan untuk pendidikan, serta akta perkawinan dan kematian yang berfungsi dalam menentukan status dan hak waris. Akta-akta ini memiliki konsekuensi hukum yang signifikan dalam kehidupan seseorang. Namun, pelaksanaan pencatatan sipil masih kurang optimal, dan masyarakat belum sepenuhnya memahami pentingnya akta dalam kehidupan mereka. Oleh karena itu, peran pemerintah sangat penting untuk meningkatkan sosialisasi mengenai manfaat pencatatan sipil. Dari sudut pandang administrasi kependudukan, pencatatan sipil merupakan hak yang integral, diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi dan memastikan setiap individu memiliki status hukum yang jelas. Setiap individu yang berniat melaksanakan perkawinan diwajibkan untuk memberi tahu terlebih dahulu kepada Pegawai Pencatat Perkawinan. Pemberitahuan ini bisa dilakukan secara lisan oleh salah satu pihak atau oleh kedua calon mempelai. Menurut K. Wantjik Saleh, dalam pemberitahuan tersebut, tujuan untuk melaksanakan perkawinan harus disertai dengan informasi mengenai nama, usia, agama atau kepercayaan, pekerjaan, dan alamat calon mempelai. Jika salah satu atau kedua calon mempelai pernah menikah sebelumnya, maka nama suami atau istri yang terdahulu juga harus disebutkan. 2 Perkawinan adalah hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia, karena selain sebagai wadah untuk membentuk keluarga, perkawinan juga mencakup hubungan antar individu serta hubungan keperdataan. Selain itu, perkawinan juga mengandung unsur spiritual, yaitu hubungan antara manusia dengan Tuhan. 3 Oleh karena itu, mengacu pada pentingnya hubungan yang terjalin melalui perkawinan, maka dalam melaksanakan sebuah perkawinan, diperlukan pemenuhan terhadap syarat dan rukun perkawinan yang berlaku. Selain itu, perkawinan harus dicatatkan oleh pegawai pencatat perkawinan dan dilaksanakan secara resmi di hadapannya. Pencatatan ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi kedua mempelai, serta menjamin bahwa perkawinan tersebut diakui secara sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Perkawinan diatur oleh hukum dalam Pasal 28B Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan bahwa: “setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”. 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, Hal tersebut memberikan peraturan yang jelas tentang cara perkawinan dilakukan. Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan dalam redaksinya saat ini, menyatakan bahwa: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing”. 5 Hal tersebut berkaitan dengan nilai-nilai peribadatan yang terkait dengan perkawinan, yang memiliki hubungan dengan aspek agama dan kepercayaan. Peraturan tersebut digugat pada tahun 2014. Karena pemahaman agama atau kepercayaan seseorang dalam bahasanya dapat dimaknai secara individu maupun institusional. 6 Dalam hal hukum perkawinan beda agama, perbedaan pendapat masih disebut sebagai “kekosongan hukum” karena sebagian besar pertimbangan hakim di berbagai Pengadilan Negeri berpusat pada hal-hal berikut: (1) masih ada batasan hukum; (2) belum diatur; dan (3) undang-undang tidak secara tegas mengatur. Tidak hanya ada batasan hukum, tetapi juga ada ketimpangan perlakuan. Hakim menyetujui perkawinan beda agama dalam kasus tertentu. Namun, menolak kasus lain, yang menyebabkan perlakuan tidak setara ini seperti, pada Putusan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby bahwa hakim mengabulkan permohonan perkawinan beda agama. Namun, pada Putusan Nomor 71/Pdt.P/2017/PN.Bla hakim menolak permohonan perkawinan beda agama. Hal ini menunjukkan bahwa hakim tidak memiliki peraturan khusus ketika mempertimbangkan pencatatan perkawinan atau permohonan perkawinan di pengadilan. Hal ini dapat menyebabkan interpretasi yang berbeda. Hakim yang menetapkan perkawinan seseorang harus memiliki integritas, keyakinan, dan pemahaman yang sama tentang hukum, agama, atau kepercayaan agar mereka tidak salah menafsirkan atau memahami perkawinan dari agama yang berbeda. Dengan latar belakang ini, penulis ingin melakukan penelitian lebih lanjut tentang Perbandingan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Tentang Pencatatan Perkawinan Beda Agama di Indonesia.

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Wardatil F Wardatil Fitri
Date Deposited: 21 Apr 2025 06:42
Last Modified: 21 Apr 2025 06:42
URI: https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/11080

Actions (login required)

View Item View Item

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors

This repository has been indexed by