Sinaga, Muhammad Ardiansyah Putra (2025) Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Orang Pengidap Skizofrenia. S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
![]() |
Text
Cover (1).pdf Download (17kB) |
![]() |
Text
Abstrak.pdf Download (207kB) |
![]() |
Text
BAB I (1).pdf Download (393kB) |
![]() |
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (328kB) |
![]() |
Text
Muhammad Ardiansyah Putra Sinaga_200510204.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
KUHP membahas keadaan pikiran yang membuat seseorang tidak mampu bertanggung jawab. Pasal 44 KUHP mengatur definisi ini dan memungkinkan seseorang dimasukkan ke rumah sakit jiwa dengan masa percobaan satu tahun. Gangguan mental, seperti skizofrenia, dapat berperan dalam perilaku kriminal. Dalam konteks hukum pidana, penting untuk mempertimbangkan peran dan gangguan mental, seperti skizofrenia dalam perilaku kriminal. Metode yang digunakan untuk menyelesaikan penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sifat penelitian ini adalah deskriptif serta dengan bentuk penelitian studi perspektif yang bertujuan untuk menawarkan pemahaman komprehensif terhadap suatu permasalahan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana pada pelaku pengidap skizofrenia. Hasil dari penelitian ini untuk mengeksplorasi kompleksitas penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap individu pengidap skizofrenia. Penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan terkait alasan yang dapat menghapuskan pidana bagi pelaku yang pada dasarnya dapat mempengaruhi kemampuan bertanggungjawab diatur pada Pasal 44 KUHP, dimana pengaturan ini dikenal secara khusus tentang ketidakmampuan bertanggung jawab (Ontoerkeningsvatbaarheid). Dalam pengkategorian penyakit gangguan jiwa, Skizofrenia merupakan suatu gangguan kejiwaan yang tergolong berat. Pelaku yang tidak mampu memahami atau mengendalikan tindakannya karena skizofrenia tidak dapat dipidana, tetapi dapat dikenakan tindakan rehabilitasi atau pengawasan. Undang-Undang Kesehatan memperkuat pendekatan rehabilitatif dan perlindungan hak bagi pelaku dengan gangguan kejiwaan skizofrenia. Disarankan dalam penerapan pertanggungjawaban pidana, perlu pengaturan secara khusus dalam mengkategorikan jenis gangguan jiwa. Pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang mengalami gangguan kejiwaan memerlukan pendekatan yang berbeda dan lebih kompleks dari pada kasus kejahatan biasa. Kepolisian dan Kejaksaan serta Hakim harus melihat lebih detail dan jeli apabila pelaku tindak pidana mengalami penyakit skizofrenia, menyamakan presepsi bahwa bukan sedang melihat seorang yang dalam gangguan jiwa. Tetapi melihat seorang pelaku tindak pidana.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Muhammad Ardiansyah Putra Sinaga |
Date Deposited: | 17 Mar 2025 02:16 |
Last Modified: | 17 Mar 2025 02:16 |
URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/10798 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |