Rahmad, Ary (2025) ASPEK HUKUM JUSTICE COLLABORATOR (SAKSI YANG BEKERJASAMA) DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA. S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
![]() |
Text
Cover.pdf Download (207kB) |
![]() |
Text
Abstrak.pdf Download (111kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (488kB) |
![]() |
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (211kB) |
![]() |
Text
Ary Rahmad_200510077.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Pembunuhan Berencana dalam SEMA No 4 Tahun 2011 tentang Whistleblower dan Justice Collaborator tidak memiliki aturan secara eksplisit. Tindak pidana yang dimaksud dalam SEMA ini adalah tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, perdagangan orang, dan pencucian uang. Namun pada prakteknya tindak pidana umum seperti pembunuhan berencana mendapatkan status justice collaborator bagi saksi yang bekerjasama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Justice Collaborator dalam sistem hukum di Indonesia, untuk mengetahui implikasi pelaku pembunuhan tindak pidana sebagai Justice Collaborator, untuk mengetahui penyertaan dalam tindak pidana jika dikaitkan dengan Justice Collaborator. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu melakukan pendekatan studi pustaka yang mana menganalisis peraturan perundang-undangan dan aturan lain yang berkaitan dengan bagaimana aspek hukum justice collaborator dalam pembunuhan berencana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan justice collaborator dalam tindak pidana pembunuhan masuk secara implisit ke dalam menurut SEMA No 4 tahun 2011 selain itu implikasi hukumnya adalah munculnya peluang konsep plea bargaining dalam sistem hukum pidana Indonesia walaupun sistem pidana Indonesia memiliki kemiripan dengan konsep plea bargaining yang mana terdapat pada pasal 10A ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Saran memberikan kepastian hukum terhadap pemerintah seharusnya meninjau lanjut terkait pengaturan justice collaborator dengan menghadirkan PERMA dan menambah norma hukum baru atau Pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 terkait jenis tindak pidana yang dapat diterapkan sebagai justice collaborator sehingga memiliki kepastian hukum yang jelas terkait tindak pidana yang tidak disebutkan dalam SEMA No. 4 Tahun 2011 tentang Whistleblower dan Justice Collaborator.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Ary Rahmad |
Date Deposited: | 13 Mar 2025 02:08 |
Last Modified: | 13 Mar 2025 02:08 |
URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/10765 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |