Winanda, Dika Permata (2025) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL (Studi Kasus Putusan Nomor 1436/Pid.Sus/2021/PN.Mks). S1 thesis, UNIVERSITAS MALIKUSSALEH.

[img] Text
COVER SKRIPSI_DIKA_PERMATA_WINANDA_(200510352)[1].pdf

Download (200kB)
[img] Text
ABSTRAK SKRIPSI_DIKA_PERMATA_WINANDA_(200510352)[1].pdf

Download (124kB)
[img] Text
BAB 1 SKRIPSI_DIKA_PERMATA_WINANDA_(200510352)[1].pdf

Download (561kB)
[img] Text
DAPUS SKRIPSI_DIKA_PERMATA_WINANDA_(200510352)[1].pdf

Download (417kB)
[img] Text
SKRIPSI_DIKA_PERMATA_WINANDA_(200510352)[1].pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Kebebasan berekspresi dalam dunia digital sering kali tidak diimbangi dengan tanggung jawab, memungkinkan penyebaran ujaran yang menghina atau mencemarkan nama baik seseorang tanpa filter yang efektif. Fenomena ini diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 serta Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus-kasus seperti Ayu Thalia vs. Nicholas Sean, Vicky Prasetyo vs. Angel Lelga, dan Putusan Nomor 1436/Pid.Sus/2021/PN.Mks menunjukkan bahwa pencemaran nama baik di media sosial dapat berujung pada sanksi pidana, menegaskan pentingnya regulasi dalam menjaga etika digital. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim dan bagaimana akibat hukum dalam Putusan Nomor 1436/Pid.Sus/2021/PN.Mks terkait pencemaran nama baik di media sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif pendekatan yang dilakukan dalam penulisan ini ialah pendekatan perundang-undangan dan menganalisis Putusan Nomor 1436/Pid.Sus/2021/PN.Mks. Sifat penulisan deskriptif. Sumber data dalam penulisan ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Nomor 1436/Pid.Sus/2021/PN.Mks menyatakan bahwa Abdul Muttalib Bin Dg. Kallu terbukti secara sah melakukan pencemaran nama baik di media sosial dengan mengunggah konten penghinaan melalui akun Facebook miliknya. Berdasarkan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE, ia dijatuhi hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp5.000.000,00 subsidair 1 bulan kurungan. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa unggahan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan merugikan korban secara moral. Bukti berupa tangkapan layar unggahan serta keterangan saksi memperkuat dakwaan terhadapnya. Putusan ini menegaskan bahwa pencemaran nama baik di media sosial merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP, Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024. Pelanggaran ini dikategorikan sebagai delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan apabila korban mengajukan laporan. Pemerintah diharapkan aktif mensosialisasikan dampak baik dan buruk penggunaan media sosial secara langsung maupun digital, agar mudah dipahami masyarakat. Selain itu, pengguna media sosial juga perlu lebih berhati-hati dalam berpendapat guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Winanda Dika Permata
Date Deposited: 27 Feb 2025 08:41
Last Modified: 27 Feb 2025 08:41
URI: https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/10455

Actions (login required)

View Item View Item

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors

This repository has been indexed by